Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Usai Perkosa Pacar, Pelajar Ini Kirim Videonya ke Orang Tua Korban

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi

nusantaraterkini.co, SEMARANG - Aksi seorang pelajar di Semarang ini tergolong nekat. Usai memperkosa pacarnya, dia malah mengirimkan videonya ke orang tua korban.

Atas aksi nekatnya itu, pelaku yang merupakan pelajar SMA berusia 19 tahun ini akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap terkait kasus asusila, memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur.

Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprillia mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat 14 Juni 2024 lalu. Saat itu ibu korban mendapat kiriman video dari pelaku melalui pesan whatsapp. Video itu merekam aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

BACA JUGA : Gegara Judi Online, Pria di Semarang Gadaikan Sertifikat Rumah lalu Bunuh Diri

"Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan," kata Dinda Aprillia di Polrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

Usai mendapat kiriman video, Ibu korban lantas menanyai tentang video itu kepada anaknya. Korban akhirnya mengakui dan aksi dalam video tersebut memang benar terjadi.

Tak hanya mencabuli, pelaku ternyata juga menyadap ponsel milik korban. Hal itu diketahui saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya.

"Saat ibu korban memegang HP anaknya, bersamaan dengan itu akun whatsapp milik anaknya membalas percakapan di grup dan mengirim pesan ke nomor anaknya, sehingga meyakinkan ibu korban (pelapor) bahwa akun whatsapp anaknya juga dapat diakses oleh pelaku," tegasnya.

BACA JUGA : Waspada, Ada Situs Judi Online yang 'Numpang' di Server Website Pemda

Tak terima dengan hal itu, keluarga korban melaporkan kejahatan yang menimpa anaknya ke polisi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pria berinisial R (19) yang diduga telah mencabuli korban.

Pelaku kini dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Pelaku juga diketahui mengancam korban sebelum mengirim video ke orang tua korban.

"Korban diancam pelaku. Hingga korban tidak berani ungkapkan perbuatan pelaku," tutup Ipda Dinda Aprillia.

(Dra/nusantaraterkini.co)