Nusantaraterkini.co - Grab Indonesia akan memberi tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya.
Hal ini diungkap oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR akan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan dan Grab Bersinergi Hadirkan Perlindungan Sosial Digital untuk Ribuan Mitra UMKM
THR akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024 kepada para pengemudi ojol yang berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri. Namun, pihak Grab Indonesia tak menyebut besaran insentif tersebut.
"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas Tirza dikutip dari Kompas.com, Rabu, (20/3/2024).
Kendati demikian, Tirza tidak menjelaskan lebih rinci terkait skema penghitungan atau besaran insentif. Mengutip dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.
Baca Juga : Cerita Wanita Paruh Baya Driver Ojol yang Merasa Dijadikan Budak Aplikator
"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," lanjutnya.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan pengemudi ojol dan kurir logistik memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Baca Juga : Komisi IX Dorong Kemnaker Tindaklanjuti Serius dan Terbuka soal Ribuan Perusahaan Dilaporkan Belum Bayar THR
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
