Nusantaraterkini.co - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mendapati 624 dari 19.041 mahasiswa yang tercatat sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tidak memenuhi syarat atau tak layak.
Temuan angka ini berdasarkan pemadanan data mahasiswa ber-KTP DKI yang menerima KJMU. Alhasil, ratusan mahasiswa itu dinyatakan datanya tak sesuai.
"Temuan sementara berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemprov DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa, (12/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
Budi merinci, dari 624 didapati 14 mahasiswa ber-KTP sebagai penerima KJMU berdasarkan padanan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dinyatakan tidak sesuai.
Lalu, 577 orang akan melakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).
Sementara berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya.
Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak.
Dengan demikian, Budi mengimbau warga untuk tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
"Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya. Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup Budi.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com