Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

41 RUU Masuk Prolegnas, Formappi: Rencana Legislasi Tak Berbeda dengan DPR Terdahulu

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Paripurna DPR RI. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - DPR RI resmi menetapkan 41 RUU sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menanggapi itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menuturkan, dari sisi jumlah nampaknya jumlah 41 RUU Prioritas 2025 dan Prolegnas 178 RUU tak banyak berbeda dari perencanaan-perencanaan DPR terdahulu.

"Rencana legislasi masih terlihat fokus dengan jumlah RUU ketimbang mempertimbangkan Prioritas," katanya kepada Nusantaraterkini.co, Rabu (20/11/2024).

Ia mengatakan, fokus pada aspek jumlah RUU itu nampak juga dalam diskusi Baleg ketika ingin menyetujui daftar RUU Prolegnas dan Prioritas 2025. Terlebih, jumlah yang semula dihasilkan oleh Panja adalah 38 RUU Prioritas dan 177 Prolegnas 2025-2029.  

"Ya tuntutan beberapa Komisi yang menginginkan jatah lebih dari 1 RUU yang akhirnya mengubah jumlah RUU dalam perencanaan Prioritas dan Prolegnas," ujarnya.

"Dengan jumlah yang tak jauh berbeda dari rencana serupa pada DPR sebelumnya, saya kira kinerja yang akan dihasilkan pada penghujung tahun 2025 dan 2029 tak akan banyak bedanya dengan DPR terdahulu," tambahnya.  

Lucius melanjutkan, setiap tahun DPR akan kesulitan untuk menembus hasil lebih banyak dari 10 RUU yang disahkan. Bahkan di tahun 2025, ia menduga jumlah yang akan dihasilkan tak akan lebih dari 5 RUU.

"Prediksi di atas muncul karena ada kecenderungan perencanaan DPR selalu mungkin direcokkin oleh kemunculan RUU usulan baru yang diinginkan Pemerintah untuk diselesaikan secepatnya," terangnya.

Lucius mencontohkan, gejalanya sudah mulai terlihat pada revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Karena belum apa-apa, revisi UU DKJ susah dilakukan padahal Prolegnas belum diputuskan dan tak ada keputusan MK yang membuat DPR harus merevisi UU itu secara mendadak.

"Ini membuktikan perencanaan DPR yang buruk, dilanjutkan dengan pembahasan yang miskin partisipasi, sehingga banyak detail dalam UU terlewat saat pembahasan," tegasnya.

Untuk itu Lucius menegaskan, model kerja rencana mendadak dan pembahasan kilat ini nampaknya akan banyak terjadi karena bagi DPR dan Pemerintah, cara itu jitu untuk memastikan keinginan mereka cepat terwujud.

"Karena itu, jumlah perencanaan dalam Prolegnas Prioritas dan Prolegnas Jangka Menengah tak sangat menentukan arah pembentukan legislasi DPR selanjutnya," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025–2029 dan 41 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin jalannya rapat. Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan dari 176 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas RUU Tahun 2025–2029, bersamaan dengan itu disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka. Kemudian, dari 41 RUU yang ditetapkan masuk Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, disepakati pula lima daftar RUU kumulatif terbuka.

Ia mengatakan pada mulanya terdapat 299 RUU yang dipertimbangkan untuk masuk prolegnas lima tahunan. RUU tersebut terdiri atas 150 RUU yang diusulkan komisi fraksi-fraksi, anggota DPR, masyarakat, maupun aspirasi hasil kunjungan ke daerah dalam penyusunan Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025.

Selanjutnya, 40 RUU diusulkan pemerintah untuk masuk Prolegnas Tahun 2025–2029 dan delapan RUU diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

Sementara itu, DPD RI mengusulkan 109 RUU untuk dimasukkan Prolegnas 2025–2029 dan 15 RUU diusulkan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

"Dari jumlah tersebut di atas, Baleg telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut pada rapat kerja dan rapat panitia kerja yang diselenggarakan pada tanggal 18 November," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa pendapat dan pandangan yang mengemuka saat penyusunan RUU Prolegnas Tahun 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2025, di antaranya evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Tahun 2020–2024.

RUU usul DPR RI, pemerintah, dan DPD RI, serta rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam prolegnas.

"Serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota Baleg, Kementerian Hukum, serta panitia perancang undang-undang DPD RI," katanya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan