NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN- Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumut menangkap Nelson Hutajulu, Frans Dika Peranginangin dan Romi Ardianto, pelaku pengeroyokan dan pembakaran mobil oknum wartawan berinisial TDEN di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ketiganya ditangkap berdasarkan laporan korban yang merasa rugi akibat dianiaya dan mobilnya dibakar pelaku menggunakan bom molotov.
Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti antara lain molotov, handphone juga baju-baju yang dipakainya.
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026
"Dari kejadian ini bahwa ketiga pelaku ini secara bersama sama terbukti melakukan penyerangan, penganiayaan, kemudian juga melakukan pembakaran terhadap mobil korban,"kata Kombes Sumaryono, Jumat (16/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyerangan ini diduga inisiatif pelaku karena merasa ada rekannya merasa terganggu oleh korban.
Karena itulah para pelaku berinisiatif mendatangi, menganiaya pada 8 Februari, lalu membakar mobil korban pada 10 Februari lalu.
Baca Juga : Grebek Sarang Narkoba, Polsek Sunggal Amankan Tiga Pelaku Narkoba
"untuk sementara ini, motif dari pada para pelaku ini adalah ketidaksenangan terhadap salah satu rekannya yang mana, di mana ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan."
Terkait mereka disuruh dan dibayar oleh seseorang diduga bandar narkoba berinisial Oyok Polisi belum mau berkomentar.
Yang jelas, kata Kombes Sumaryono, dugaan mereka dibayar masih diselidiki.
Baca Juga : Pemprov Sumsel Beri Toleransi 1 Bulan bagi Truk Batubara Lintasi Jalan Nasional
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. Saat ini mereka sudah ditahan di tahanan Polda Sumut.
"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkrit lagi."pungkasnya.
(*/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : DPR Dukung Proyek Gentengnisasi Prabowo, Ingatkan Akuntabilitas dan Dampak ke UMKM
