Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

2,6 Ton Sabu Cair Diduga Diselundupkan Lewat Laut, 10 ABK Myanmar Diamankan

Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri menggagalkan dugaan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di MV Ocean Porter serta mengamankan 10 ABK Myanmar.

2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. (Foto: istimewa)
2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal berbendera Tanzania, MV Ocean Porter. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Upaya narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut berhasil digagalkan aparat gabungan di perairan (). Sekitar 2,6 ton methamphetamine atau ditemukan di kapal berbendera Tanzania, .

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan bersama Badan Narkotika Nasional () RI dan Polda Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.

Selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan 1.570.000 batang rokok tanpa pita dari kapal tersebut. Dalam operasi ini, sebanyak 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapal Diduga Terlibat Aktivitas Ship-to-Ship

Kasus tersebut berawal dari hasil analisis intelijen gabungan dan BNN pada awal Agustus 2026. Petugas mencurigai pergerakan MV Ocean Porter yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan narkotika lintas negara.

Dari hasil profiling, kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di kawasan perairan Andaman dan Selat Malaka sebelum melanjutkan perjalanan menuju Selat Singapura.

Pergerakan kapal kemudian dipantau hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.

Pada 17 Agustus 2026, tim gabungan melakukan operasi pengejaran. Sejumlah kapal patroli , di antaranya BC20011, BC30005, BC1410 dan BC1305, dikerahkan dalam operasi tersebut.

akhirnya berhasil diamankan di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Temukan 8 Drum dan 1 Tangki Berisi Cairan

Pemeriksaan secara mendalam dilanjutkan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan personel Bea Cukai dan . Petugas juga menggunakan anjing pelacak K-9 serta peralatan pendeteksi narkotika.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat di dalam kapal.

Sampel cairan kemudian diperiksa menggunakan sejumlah perangkat identifikasi narkotika. Hasil pengujian awal menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine.

Berat bruto barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 2,6 ton. Aparat masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh karakteristik serta keterkaitan barang bukti dengan jaringan narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan upaya serius memasukkan narkotika ke Indonesia melalui jalur laut.

“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” ujar Djaka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/8/2026).

1,57 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Ikut Diamankan

Tidak hanya narkotika, petugas juga menemukan rokok polos atau hasil tembakau tanpa pita cukai dengan merek GD yang diduga berasal dari Tiongkok.

"Rokok tersebut ditemukan di dalam kontainer bernomor DRYU9201919. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.570.000 batang," katanya.

Bea Cukai memperkirakan nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp3,91 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,46 miliar.

"Dengan adanya temuan tersebut, pemeriksaan MV Ocean Porter turut diarahkan pada dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Terhadap rokok tanpa pita cukai, petugas akan melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

10 ABK Warga Myanmar Diamankan

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 10 ABK yang seluruhnya diketahui berkewarganegaraan Myanmar.

Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengungkap peran masing-masing dalam aktivitas kapal tersebut.

Bea Cukai bersama BNN dan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap asal narkotika, tujuan pengiriman, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan perdagangan narkotika internasional.

Djaka menegaskan sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mempersempit jalur masuk narkotika maupun barang ilegal melalui perairan Indonesia.

“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai dan BNN mampu menggagalkan upaya peredaran barang ilegal,” tutupnya 

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru