Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

2 dari 3 Curanmor di Komplek Kejaksaan Diciduk Polisi

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO - Dua dari tiga pelaku pencurian sepeda motor di Komplek Kejaksaan, Jalan Bunga Rinte IV, Kecamatan Medan Tuntungan, diringkus polisi.

Kedua pelaku yang sudah diamankan yakni berinisial, JMN alias R dan MR.

Sementara, satu pelaku lainnya masih buron.

Baca Juga : Residivis Curanmor Asal Tanjung Balai Ditangkap di Padangsidimpuan, Motor Honda Beat Diamankan

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, kedua pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, pada Jumat (12/1/2024) kemarin.

JMN ditangkap di kost-annya di Jalan Yos Sudarso, sementara R ditangkap di sebuah hotel di Jalan Setia Budi.

Penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan korban yang kehilangan dua unit sepeda motor, pada Jumat (29/12/2023) lalu.

Baca Juga : Tengah Berbelanja Sayur, Sepeda Motor Seorang Wanita Raib Digasak Maling

Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini pun sempat terekam kamera pengawas CCTV, dan beredar di media sosial.

"Mereka ini ada tiga orang menggunakan sepeda motor, berboncengan dan mereka memasuki salah satu rumah," kata Teddy, Rabu (17/1/2024).

"Dimana awalnya mereka ini membawa tiga sepeda motor, tapi yang bisa di bawa lari cuma dua sepeda motor," lanjutnya.

Baca Juga : Musda Golkar Sumut Ricuh, Bawa Kayu hingga Petasan

Katanya, setelah petugas menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku.

Awalnya, petugas menangkap pelaku JMN yang sedang berada di kost-an. 

Lalu, polisi melakukan pengembangan lagi dan menangkap pelaku R yang sedang berada di kamar hotel.

Baca Juga : Lagi, Geng Motor Meresahkan Serang Warga, Korban Alami Patah Tulang

"Tersangka ini ditangkap setelah timsus menerima informasi tentang kejadian itu, dan langsung melakukan olah TKP serta menangkap keduanya," sebutnya.

Teddy menyampaikan, dari hasil interogasi para pelaku mengaku bahwa mereka merupakan komplotan dan spesialis maling motor.

Biasa mereka beraksi bersama dengan empat pelaku lain yang kini sudah menjadi buronan polisi. Adapun inisialnya yakni, P, S, B, A dan G.

Baca Juga : Viral Driver Ojol Ngaku Jadi Korban Orderan Fiktif di Jalan Gedung Arca, Warganet Ungkap Faktanya

"Masih ada lagi yang perlu kita lakukan penangkapan nantinya. Empat orang lagi dalam pengejaran," beber Teddy.

Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini juga menjelaskan, dua unit sepeda motor milik korban sudah dijual oleh para pelaku.

Pengakuannya, hasil kejahatannya dipakai untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.

Baca Juga : Viral Pria Berkelahi dengan Sang Ayah saat Mengetahui Kekasihnya Selingkuh dengan Ayahnya Sendiri

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti lima unit sepeda motor hasil curiannya di lokasi lain.

"Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan," ucapnya.

Sementara itu, saat ditanyai oleh polisi salah satu pelaku sempat meminta agar pelaku lainnya segera ditangkap.

"Dimana sekarang kira-kira, pelaku lain. Maunya gimana, ikut ditangkap juga atau dibiarkan saja," tanya Teddy.

"Biasa mereka nongkrong di daerah Glugur, maunya ditangkap juga pak," kata salah satu pelaku kepada polisi.

Sebelumnya, aksi pencurian tiga sepeda motor sekaligus yang dilakukan gerombolan maling di Kota Medan tepatnya di Jalan Bunga Rinte IV, Kompleks Kejaksaan, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman yang dilihat, tiga orang pemuda nampak masuk ke area rumah korban dengan cara mengendap-endap.

Sementara seorang lagi tampak bersiaga diatas sepeda motor.

Ketiga maling ini langsung mendatangi sepeda motor yang sedang diparkir.

Karena cakram depan sepeda motor digembok, lantas maling ini pun berjibaku menggotong motor keluar pagar.

Satu persatu hingga mencapai tiga sepeda motor berhasil dikeluarkan.

Usai berhasil dibawa keluar, disinilah mereka membuka gembok secara paksa, lalu pergi

(*/nusantaraterkini.co)