Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Raib Tanpa Bekas

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam apel inventarisasi, Selasa (29/4/2025). (Foto: Dok: kumparan).

nusantaraterkini.co, INDRAMAYU - Sebanyak 196 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat raib tanpa bekas, tak tahu rimbanya.

Hal itu diketahui saat Bupati Indramayu, Lucky Hakim menggelar apel inventarisasi aset kendaraan dinas di Parkiran Sport Center Indramayu pada Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

Baca Juga : Viral Pajero Pakai Pelat Dinas Polri Bodong Bunyikan "Tot Tot Wuk Wuk" di Tengah Kemacetan Bandung

"Setelah diabsen dan dikumpulkan, masih ada 196 mobil yang tidak diketahui keberadaannya, apakah hilang, rusak, atau tidak dilaporkan?" ujar Lucky.

Lucky meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera menelusuri status kendaraan yang tidak terdata dan akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk melakukan penelusuran administratif dan fisik.

“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” ujar Lucky.

Baca Juga : Ricuh Aksi Ribuan Mahasiswa Timor Leste Demo Tolak Mobil Dinas Baru untuk Anggota Parlemen

"Jika ada yang hilang, harus ada laporan ke kepolisian. Kalau ada yang diambil tanpa izin, itu harus diproses hukum," sambungnya.

Selain itu, Lucky menambahkan, kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan akan dijual.

Jika 196 kendaraan tersebut dapat diselamatkan dan diasumsikan 1 kendaraan dengan nilai 100 juta maka akan terkumpul 19,6 miliar.

Baca Juga : Bupati Al- Farlaky Launching Bantuan Pangan Beras: 43.481 KK Terima Jatah 20 Kg

"Hasil penjualannya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan," katanya.

Lucky juga menyoroti kendaraan dinas yang dititipkan ke instansi atau lembaga lain.

"Kalau hanya titip, harus ditarik kembali. Kecuali sudah ada bukti penyerahan resmi," katanya.

Baca Juga : Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Ranperda RPJPD dan Pengakuan Perlindungan Masyarakat Adat dan Tanah Ulayat Batak

Untuk lembaga yang masih membutuhkan, Lucky menjelaskan, harus mengajukan permohonan.

"Jika digunakan untuk kepentingan umum, seperti yayasan sosial, bisa dihibahkan atau bahkan diganti dengan kendaraan baru jika anggaran memungkinkan," ujar Lucky dikutip kumparan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Memaknai Sumpah Pemuda, Pemkab Samosir Kobarkan Semangat Persatuan: Berikan Santunan Pembinaan Atlet Berprestasi