Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

196 Mobil Dinas Pemkab Indramayu Raib Tanpa Bekas

Sebanyak 196 mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat raib tanpa bekas, tak tahu rimbanya.

Bagikan:
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam apel inventarisasi, Selasa (29/4/2025). (Foto: Dok: kumparan).
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dalam apel inventarisasi, Selasa (29/4/2025). (Foto: Dok: kumparan).
A A

nusantaraterkini.co,  - Sebanyak 196 milik () Indramayu, Jawa Barat tanpa bekas, tak tahu rimbanya.

Hal itu diketahui saat Bupati , Lucky Hakim menggelar apel inventarisasi aset kendaraan dinas di Parkiran Sport Center Indramayu pada Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini dilakukan guna menegakkan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

"Setelah diabsen dan dikumpulkan, masih ada 196 mobil yang tidak diketahui keberadaannya, apakah hilang, rusak, atau tidak dilaporkan?" ujar Lucky.

Lucky meminta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk segera menelusuri status kendaraan yang tidak terdata dan akan terus menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut, termasuk melakukan penelusuran administratif dan fisik.

“Kendaraan dinas adalah milik rakyat yang harus kita rawat dan gunakan dengan bijak. Bagi yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada konsekuensi hukum dan administratif,” ujar Lucky.

"Jika ada yang hilang, harus ada laporan ke kepolisian. Kalau ada yang diambil tanpa izin, itu harus diproses hukum," sambungnya.

Selain itu, Lucky menambahkan, kendaraan yang sudah rusak berat dan tidak bisa digunakan akan dijual.

Jika 196 kendaraan tersebut dapat diselamatkan dan diasumsikan 1 kendaraan dengan nilai 100 juta maka akan terkumpul 19,6 miliar.

"Hasil penjualannya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan," katanya.

Lucky juga menyoroti kendaraan dinas yang dititipkan ke instansi atau lembaga lain.

"Kalau hanya titip, harus ditarik kembali. Kecuali sudah ada bukti penyerahan resmi," katanya.

Untuk lembaga yang masih membutuhkan, Lucky menjelaskan, harus mengajukan permohonan.

"Jika digunakan untuk kepentingan umum, seperti yayasan sosial, bisa dihibahkan atau bahkan diganti dengan kendaraan baru jika anggaran memungkinkan," ujar Lucky dikutip kumparan.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru