Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

185 WNA Langgar Aturan, Nigeria Terbanyak, Imigrasi: Kerja Tanpa Izin-Overstay

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

nusantaraterkini.co, MEDAN - Direktorat Jenderal Imigrasi menindak 185 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap 2. 

Operasi pengawasan orang asing berskala nasional itu dilaksanakan selama dua hari yakni 22 hingga 23 Agustus 2024.

Selama operasi 2 hari itu ada 1.293 orang asing yang dilakukan pemeriksaan di 507 titik pengawasan di seluruh wilayah Indonesia. Pemeriksaan difokuskan ke pelanggaran yang kerap terjadi, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

Baca Juga : 13 WNA Taiwan Pelaku Pencucian Uang, Penipuan dan Narkotika Dideportasi Imigrasi

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam dalam keterangannya dikutip kumparan, Kamis (29/8/2024).

“Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian,” tambahnya.

Dari 185 WNA yang dilakukan penindakan, paling banyak berasal dari Nigeria, yakni sebanyak 48 orang. Kemudian 37 WN Tiongkok dan masing-masing 15 WN Pakistan dan India. Sisanya berasal dari berbagai negara.

Baca Juga : Pelanggaran Keimigrasian, Empat WNA Dideportasi Imigrasi Medan

Pelanggaran paling banyak soal penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu ada pula kasus orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan,” tambahnya.

Baca Juga : Hingga Juni, Imigrasi Medan Deportasi 58 WNA dari Medan

Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

(Dra/nusantaraterkini.co)