Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Warga Keluhkan Tong Pengolahan Limbah Lumpur Emas Ilegal di Madina yang Cemari Lahan

Reporter :  Muhammad Reza
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lokasi Pengelolaan Emas Ilegal di kawasan Panyabungan Jae, Mandailing Natal. (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MADINA - Pengolahan limbah lumpur emas bekas gelundungan berbentuk Tong yang diduga milik ND, beralamat di Jalan Irigasi Desa Panyabungan Jae, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) beroperasi dengan melanggar hukum tanpa izin resmi dan pengawasan dari pemerintah dan pihak yang berwenang. 

Terbukti, perusahaan yang memakai bahan kimia berbahaya bagi manusia dan hewan ini beroperasi secara terbuka tanpa pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan. 

Baca Juga : Dibalik PETI Lingga Bayu, Ada Oknum Polisi Inisial H jadi Tokenya

Bahkan, pengoperasian Tong ini semakin hari semakin bertambah jumlah pengolahannya, sehingga tak memperdulikan kesehatan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan. 

Bahan kimia berupa soda kaustik (natrium hidroksida, NaOH) dan sianida (terutama natrium sianida, NaCN) karbon aktif, Asam Nitrat (hn03) Asam Sulfat dan Zinc digunakan tanpa aturan dan membuang limbahnya sembarangan ke lahan pertanian masyarakat sekitar. 

Pihak aparat penegak hukum pun terbukti tidak mampu menutup usah ilegal ini, dan dibiarkan berjalan hingga bertahun tahun lamanya. 

Selain merusak lingkungan, keberadaan Tong ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya kerusakan paru-paru jika manusia terhirup asap limbahnya. 

Akibatnya, warga sekitar mengeluhkan dampak asap dan bau menyengat yang dapat memicu gangguan pernapasan. 

“Asap dari cukimannya pekat sekali. Kami khawatir asap yang membungbung tinggi itu terhirup anak anak dan menjadikannya sesak napas, tapi tidak ada yang bisa kami lakukan,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya disamarkan. 

Petani ini juga mengaku, tidak dapat berbuat apa-apa tentang keberadaan Tong ini, dan diduga keberadaan Tong ini pun sudah mendapat izin dari Kepala Desa Panyabungan Jae dengan perjanjian adanya komisi tertentu. 

"Saya yakin pak ada komisinya, kalau tidak ada mana mungkin kepala Desa setuju di wilayahnya didirikan tong ini," ucap petani yang mengaku punya lahan padi di lingkungan Tong.  

Baca Juga : PETI di Aek Sininjon Kawasan TNBG Diduga Diketahui oleh Camat dan Kepala Desa 

Petani pun mengatakan, limbah cair hasil proses Tong ini dibuang langsung ke parit dan mengalir ke areal pertanian warga, sehingga berpotensi merusak tanah, air, dan hasil panen.

Bahkan menurut informasi yang diterima wartawan, selain sudah berdiri bertahun-tahun, keberadaan Tong ini juga diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu. 

Bahkan, isu yang berkembang, para oknum itu mendapat jatah perbulan hingga jutaan rupiah untuk pengamanan usaha ilegal ini.

(mra/nusantaraterkini.co)