Koordinator Yos A Tarigan: Tim Masih Menunggu Putusan Lengkap, JPU Kasasi Atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat
Di mana sebelumnya, pada Senin (9/7/2024) majelis hakim PN Stabat diketuai Adriansyah menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan TPPO
A
A
Nusantaraterkini.co, Medan - Tim JPU yang menangani perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait penemuan kerangka manusia di rumah dinas terdakwa mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Cana, dipastikan akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Di mana sebelumnya, pada Senin (9/7/2024) majelis hakim PN Stabat diketuai Adriansyah menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan TPPO.
“Di persidangan tim JPU juga menyatakan kasasi. Putusan tidak sesuai tuntutan. Sampai saat ini putusan lengkap belum diterima tim,” kata Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos A Tarigan lewat sambungan telepon, Kamis petang tadi (11/7/2024).
Menurut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut tersebut, Masih ada waktu selama 14 hari JPU
menyusun memori kasasi untuk kemudian dimasukkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Stabat.
Majelis hakim diketuai Adriansyah dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
Memulihkan hak-hak terdakwa TRP dalam kemampuan, serta harkat martabatnya.
Mengenai permohonan restitusi, lanjut hakim ketua, tidak dapat diterima, Sedangkan besaran restitusi adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
Dalam dakwaan disebutkan, Terang Ukur Sembiring merupakan pengelola dan pembina (Kalapas) sel atau kerangkeng sejak tahun 2010 hingga Mei 2021, Tahun 2013, saksi membuat syarat untuk dapat menjadi orang yang dibina dan direhabilitasi di dalam kerangkeng tersebut, acal dipanggil ‘anak kereng’.
Di antaranya membuat Surat Pernyataan pribadi atau keluarga, Surat Pengantar dari lurah atau kepala desa serta Surat Pernyataan penitipan atau penyerahan anggota keluarga, warga atau orang.
Para ‘anak kereng’ berlaku larangan-larangan yaitu tidak boleh melarikan diri, berkelahi sesama warga binaan, mengkonsumsi narkoba, mencuri, menggunakan handphone dan lainnya.
TRP, saksi Terang Ukur Sembiring, Junalisata Surbakti, Suparman Perangin-angin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting justru memperlakukan ‘anak kereng’ tidak manusiawi.
Antara lain melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan, penyekapan, pemaksaan kerja atau perbudakan atau pemanfaatan fisik.
‘Anak kereng’ berinisial SG yang katanya direhabilitasi dilaporkan tewas diduga akibat penganiayaan. Aparat Polda Sumut pun melakukan pengembangan. Korban lainnya disebut-sebut juga tewas yakni ASI, DS dan IK.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
📄 Halaman
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·10 menit yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANMulai Oktober, Siswa SMA/SMK Bermasalah Bakal Dibina di Barak Kopassus
hendra·3 jam yang lalu -
PERISTIWADua Pemuda Tewas di Kontrakan, Polisi Temukan Bau Gas Menyengat dan Kompor Masih Menyala
hendra·3 jam yang lalu -
NASIONALDPD dan TNI Dorong Karya Bakti di Bengkulu, 580 Titik Pembangunan Disiapkan
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALMelawan Petugas, Dua Terduga Pelaku Curanmor di Binjai Kota Ditembak Polisi
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALLBH Pandawa Khatulistiwa Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Aliran Emas Papua di Samarinda
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan