Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Wapres Sentil Polda Jabar Tak Teliti Usut Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Mabes Polri

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wapres Ma'ruf Amin

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyentil Polda Jabar yang dianggap tak teliti dalam mengusut kasus pembunuhan Vina Cirebon

Hal tersebut mengakibatkan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan gugur di praperadilan.

Menyikapi pernyataan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, Mabes Polri pun angkat bicara. 

Melalui Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Polri menyebut polisi menghargai tiap kritik yang dilayangkan sebagaimana arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menegaskan Polri tak anti terhadap kritik.

"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, Bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak antikritik," kata dia di Lapangan Tembak Senayan pada Kamis (11/7/2024).

Truno menambahkan, evaluasi akan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kritik yang dilayangkan. Adapun kini diketahui Pegi telah bebas usai status tersangkanya digugurkan. Kedatangan Pegi di Cirebon bahkan disambut antusias oleh masyarakat.

"Tentu ini menjadi bagian kemarin dari Bareskrim Polri, bapak Dirtipidum juga menyampaikan ada hal yang tentunya harus menjadi evaluatif," ucap dia.

Wapres Ma'ruf Amin mempertanyakan kelanjutan kasus Vina Cirebon ke depan. Ma'ruf menilai perlu ada langkah yang konkret dalam menangani kasus itu.

"Soal Pegi itu, saya hanya menyimak dari kata Kapolri itu akan berlanjut, tapi saya enggak tahu akan berlanjut seperti apa? Ya artinya prosesnya akan dilanjutkan tapi enggak tahu seperti apa," kata Ma'ruf usai meresmikan infrastruktur di Jawa Barat, Selasa (9/7/2024).

Ma'ruf setuju bahwa kasus Vina Cirebon harus dilanjutkan dengan mencari pelaku yang masih masuk dalam DPO. Sebab, pelaku yang dicari ternyata bukanlah Pegi yang sempat ditangkap, Ma'ruf menilai Polda Jabar tak teliti dalam mengusut kasus tersebut.

"Sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan. Itu saya kira, itu kita harapkan tidak terjadi lagi, dan kalau menangkap itu betul-betul firm. Karena memang buktinya cukup," pungkasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co)