Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria berinisial HNK diamuk warga lantaran diduga sebagai pelaku begal, di sekitaran Underpass Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (28/9/2024) siang.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang viral di sosial media menarasikan "seorang diduga begal diamuk oleh warga."
Baca Juga : Curi Pintu Mushalla Untuk Judol, Pria Pengangguran Diamankan Polsek Medan Timur
Amatan Nusantaraterkini.co melalui akun instagram @beritasumutterkini memperlihatkan kerumunan orang mengeroyok seorang pria yang diduga adalah HNK.
Baca Juga : Kunci Letter C Jadi Alat Andalan Pelaku Curanmor di Kaltim
Dalam rekaman yang berdurasi kurang dari 1 menit itu juga terlihat seorang warga mencoba memanggil korban, namun sampai video berakhir korban tidak tampil.
"Korban, korbannya mana," ucap warga tersebut.
Baca Juga : Begal Driver Taxi Online, Seorang Pelaku Tewas di Hajar Warga
Melihat kejadian tersebut, Nusantaraterkini.co megonfirmasi Polsek Delitua guna mendapatkan kejelasan terkait peristwa tersebut.
Baca Juga : Pulang Antre BBM, Pemuda di Deliserdang Dibegal: Sepeda Motor Raib Korban Luka Bacok
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dirinya membantah jika HNK adalah pelaku begal.
"Saat ini kami sudah mengamankan HNK. Dia bukan begal, tapi mencuri kaus, celana, punya penjaga Musala. Karena ketahuan, dia diteriaki maling dan akhirnya ditangkap warga," ucapnya kepada melalui pesan WhatsApp, Sabtu (28/9/2024).
Baca Juga : Ketua DWP Sumut Resmikan Galery Wastra ASEPHI di Medan Mall
Saat melakukan aksinya, HNK kepergok korbannya, lalu dia diteriaki maling, kemudian dia lari sampai warga menangkapnya.
Baca Juga : Merek Fesyen Sejauh Mata Memandang Terapkan Praktik Sandang Sirkular dalam Desain dan Produksinya
Pihak kepolisian saat ini, dikatakan Maruli, masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana lain yang dilakukan pria tersebut.
"Ada dugaan kalau HNK juga mencuri barang dengan temannya. Kita sedang dalami dugaan lain yang melanggar hukum," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
