Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Sebuah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan karena disebut memotong gaji karyawannya apabila pergi Shalat Jumat. Selain itu perusahaan disebut juga menahan ijazah karyawan yang sudah keluar.
Hal ini diungkap pertama kali oleh DPRD Surabaya yang menyebutkan adanya dugaan pemotongan gaji untuk karyawan di UD Sentoso Seal yang melaksanakan salat Jumat
Baca Juga : Viral Korban Pengerusakan Dijadikan Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta dugaan pemotongan gaji karyawan karena melaksanakan Shalat Jumat ini diusut tuntas. Bagi Eddy, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.
Baca Juga : Seekor Buaya Serang Lansia, BKSDA Sumsel Turun Tangan di Sematang Borang
“Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” tegasnya, Minggu (20/4/2025).
Wakil Ketua Umum PAN ini meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus ini seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya. Penanganan kasus ini secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.
Baca Juga : Komisi IV: Kemenhut Harus Ungkap 12 Pelaku Perusakan Hutan Penyebab Bencana Banjir di Sumatera
“Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” lanjutnya.
Baca Juga : Pemerintah dan APH Didesak Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
“Termasuk dalam hal ini dugaan penahanan ijazah pegawai yang sudah keluar juga harus diusut tuntas. Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” katanya.
Di sisi lain, Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja. Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
“Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” pungkasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
