Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Viral Oknum Polantas di Medan Diduga Pungli ke Pemotor

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi Polisi. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

nusantaraterkini.co, MEDAN - Oknum Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polrestabes Medan diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Aksi pungli itu terekam kamera dan video tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Polantas tersebut tampak berdialog dengan perekam yang juga merupakan pengendara yang hendak ditilang.

Baca Juga : Jaga Kesehatan Anggota, Komisi III Usul Polri Rutin Merotasi Polantas

“Ada seratus berangkat, jangan di sini ditonton orang. Ada cash-nya, gak ada? Biar aku tulis,” kata Polantas tersebut dalam video.

“Berangkat, ada yang nanya jangan jawab, urus SIM-mu ya, kau disenggol orang jadi kamu yang salah karena gak punya SIM karena gak layak mengemudi,” jelasnya.

Terkait hal ini, Kasat Lantas Polrestabes Medan I Made Parwita buka suara. Ia membenarkan kalau personel kepolisian di dalam video viral tersebut adalah anggotanya berinisial Aiptu RN.

Baca Juga : Persiapan Operasi Ketupat 2026: Korlantas Polri Kedepankan ETLE 95% dan Cara Bertindak Humanis

“Terkait video viral yang telah menyebar di media sosial, hasil penelusuran kami kejadian tersebut pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Pemuda,” kata Made dikutip kumparan pada Selasa (5/8/2025).

Made menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu RN di Unit Paminal Polrestabes Medan.

Hasil pemeriksaan awal, kata Made, kalau Aiptu RN mulanya melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Jalan Pemuda tersebut. Ternyata, pemotor tersebut tidak memiliki SIM dan hanya memiliki STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan.

Baca Juga : Kapolda Dorong Polantas jadi Teladan Keselamatan di Sumut

“Pelanggaran awal, pengendara roda dua tersebut yang pertama membonceng rekannya, tapi rekannya tidak menggunakan helm,” kata dia.

“Setelah itu dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan juga tidak punya SIM dan STNK sementara juga belum ada, hanya STCK yang dikeluarkan Dit Lantas sebagai pengesahan kendaraan sebelum dikeluarkan STNK,” jelasnya.

Sebelum ini, anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, juga dihukum dipatsus selama 30 hari atas ulahnya melakukan pungli.

Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru

Aiptu Rudi tidak melakukan penilangan terhadap pengendara yang lawan arus di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Namun, ia justru pungli Rp 100 ribu.

(Dra/nusantaraterkini.co)