Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

KPK Akan Rampas Aset Pejabat Penyelenggara Negara yang tak Sesuai LHKPN, saat UU Perapasan Aset Disahkan

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan jujur sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki sebelum disahkannya Undang-undang Perampasan Aset.

Pasalnya, saat disahkan Undang-undang (UU) tentang perampasan aset, lembaga rasuah ini akan menerapkan aturan hukum yang berlaku, seperti merampas aset pejabat negara yang tidak sesuai dengan laporan LHKPN.

Baca Juga : Ketua KPK Johanis Tanak Bicara Dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut, Ingatkan Laporkan LHKPN Sungguh-sungguh!

Hal itu disampaikan Ketua KPK RI Johanis Tanak saat berpidato pada Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Daerah-KPK di Wilayah Sumatera Utara tahun 2025, di Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Hadir pada kegiatan ini Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Wakil Gubernur Sumut Surya, para Pejabat Pemprov Sumut, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut.

“Ingat selalu pak, ketika Undang Undang tentang perampasan aset nantinya disetujui DPR kemudian diserahkan Presiden untuk disahkan menjadi UU, dicatat dalam lembaran negara dan diumumkan dalam berita maka pada saat itu juga laporan LHKPN bapak-bapak sudah diserahkan ke KPK. Yang tidak sesuai, maka kekayaan bapak-bapak akan dirampas habis, tidak ada kompromi, KPK mengawal tindakan ini,” tegasnya.

Baca Juga : Bobby Nasution Geser Anggaran Untuk Proyek Jalan Sipiongot yang Di-OTT KPK, Hakim Minta Bawakan Bukti Dokumennya

Johanis mencontohkan laporan LHKPN yang tidak jujur akan berakibat buruk kepada pejabat penyelenggara negara.

“Ketika bapak punya kekayaan Rp 30 miliar, bapak hanya laporkan Rp 10 miliar, begitu ketahuan yang Rp 20 miliarnya akan diambil,” ucapnya 

Johanis mengaku tahu masih banyak pejabat negara yang belum melaporkan dengan jujur terkait laporan kekayaan sesungguhnya.

“Bapak-bapak dan ibu ibu saya tahu masih ada yang buat laporan LHKPN tidak benar, menipu negara sama dengan menipu Tuhan, karena negara adalah perwakilan tuhan di dunia,” katanya.

Baca Juga : KPK Sita Dua Rumah dan Satu Mobil dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemnaker

Untuk itu, Johanis menyampaikan agar para pejabat penyelenggara negara bersikap jujur dalam membuat laporan hasil kekayaan, karena dalam waktu singkat aturan tersebut akan berlaku. 

“Jadi saya menyampaikan tidak usah ragu-ragu untuk kemudian membuat laporan LHKPN, lakukan saja itu sesuai adanya, karena dalam waktu singkat akhir tahun atau pertengahan tahun depan itu saya yakin Undang-undang Perampasan Aset disetujui atau disahkan presiden. Bapak-bapak pikirkan baik-baik supaya setiap yang berkewajiban untuk melaporkan harta kekayaan di KPK laporkan lah itu dengan benar dan sungguh-sungguh, jangan membuat laporan yang tidak-tidak,” pungkasnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)