Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 terkait pemisahan tahapan pemilu nasional dan daerah memicu perdebatan.
Baca Juga: Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, KPU Usul Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Sebagian pihak menilai putusan MK inkonstitusional. Namun menurut politikus Partai Demokrat Andi Arief memiliki pandangan yang berbeda.
"Menurut saya keputusan MK tidak melanggar Konstitusi," kata Andi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Minggu (6/7/2025) mengutip RMOL.id.
Dia melanjutkan, kekosongan pada kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota bisa diisi dengan DPRD Sementara sampai pelaksanaan Pilkada 2031.
Ia menilai bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif daerah secara terpisah dari pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI merupakan langkah yang lebih tepat.
Dengan demikian, fokus dan beban teknis pemilu tidak bertumpuk dalam satu waktu, yang selama ini sering menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan.
Andi juga menyampaikan keyakinannya bahwa dengan jadwal pemilu yang terpisah, proses demokrasi ke depan akan lebih tertib dan sistematis.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Dengan demikian Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu lima kotak’ tidak lagi berlaku.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 terbit 26 Februari 2020. Kemudian secara faktual, DPR dan pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua aturan terkait dengan Pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis (26/6/2025) lalu.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Nasional-Daerah Terpisah, Formappi: Bukan Hal yang Luar Biasa
Putusan MK yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal dinilai membawa implikasi penting terhadap masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD. Sejumlah pakar hukum tata negara (HTN) menilai, penataan ulang masa jabatan menjadi krusial untuk menjaga kepastian hukum dan kesinambungan pemerintahan.
(fer/nusantaraterkini.co)
