Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Gerindra Sumut Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Dukungan Calon Kepala Daerah 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Zul Brewok
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara Ikrimah Hamidy saat diwawancarai Rabu (21/8/2024)./Ist

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara Ikrimah Hamidy memberikan reaksi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan syarat ambang batas dukungan pengajuan Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024.

Hal ini tertuang pada pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK mengubah syarat ambang batas pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara Ikrimah Hamidy mengatakan, partainya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Baca Juga : Ikrimah Hamidy: Ade Jona Prasetyo Harapan Baru Partai Gerindra

“Di partai masih dalam tahap pembahasan, karena di antara kabupaten dan kota di Sumut sendiri belum ada diserahkan DPP Gerindra B1KWK,” ucap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Utara Ikrimah Hamidy kepada Nusantaraterkini.co, di Medan, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, dengan adanya perubahan syarat dukungan cakada di MK, mungkin saja pihaknya akan membahas lagi terkait pencalonan pemimpin di daerah-daerah. 

“Tentu akan ada dinamikanya, namun Gerindra akan mengusulkan calon yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Ikrimah Hamidy.

Baca Juga : Bobby Nasution-Surya Terima B1KWK, Gerindra Sumut Tunggu Deklarasi Bersama

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusung pasangan calon kepala daerah. 

Sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

(cw3/nusantaraterkini.co)