Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Usai Menyesal, Menteri Basuki Klarifikasi Tapera Ditunda dan Bakal Lapor Jokowi

Basuki mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengikuti aturan apabila Tapera dibatalkan pada 2027.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/6/2024).(Kompas.com/Aisyah Sekar Ayu Maharani)
A A

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hadimuljono akan melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah banyak kalangan menolak aturan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat ().

Hal tersebut dikatakan Ketua Komite ini pada Jumat (7/6/2024), satu hari setelah ia mengaku menyesal dan tidak menyangka masyarakat begitu marah setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur soal Tapera menyasar seluruh pekerja.

PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan pekerja, termasuk pekerja mandiri, menjadi peserta Tapera dan memotong gaji mereka sebesar 3 persen untuk iuran. “Saya akan manut aturan, misalnya DPR (meminta penarikan iuran tapera diundur), dan saya akan laporkan kepada Presiden," kata dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Basuki mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengikuti aturan apabila Tapera dibatalkan pada 2027.

Basuki klarifikasi soal Tapera ditunda

Di sisi lain, Basuki memberi penjelasan mengenai pemberitaan yang menyebutkan Tapera ditunda. Ia menjelaskan, aturan tersebut memang baru akan dijalankan pada 2027 sebagaimana diatur dalam Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang beberapa pasal dan ayatnya telah diubah dalam PP Nomor 21 tahun 2024 Merujuk Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP diberlakukan.

Basuki sadar Tapera bikin gaduh

Basuki turut menyadari bahwa Tapera membuat kegaduhan karena pernah terjadi kasus penyelewengan dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), dan PT Taspen.

Publik pun menjadi khawatir karena takut dana dalam jumlah besar yang dihimpun pemerintah melalui BP Tapera dikorupsi. Meski begitu, ia menegaskan, jadi atau tidaknya Tapera bergantung pada keputusan pemerintah pusat dan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

"Ya karena itu tadi, ada trust (masalah kepercayaan) itu. Masih ada UKT, ada Asabri, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah," tutur Basuki.

“Kalau ditanya sikap pemerintah, saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP, kecuali kalau itu Peraturan PUPR saya bisa jawab," pungkas Basuki.

BP Tapera akan ikuti Basuki

Terpisah, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengutarakan, pihaknya akan arahan dan masukan dari Basuki ketika ditanya soal Tapera ditunda.

BP Tapera akan mengikuti Basuki karena ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Tapera. Selain Basuki, Komite Tapera juga diisi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.

“Komite Tapera adalah organ tertinggi di Tapera yang berfungsi pengawasan dan pembinaan BP Tapera. Tentu kami akan mengikuti arahan dan masukan beliau sebagai Ketua Komite Tapera,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).

Untuk diketahui, gaji anggota komite tapera mencapai Rp 29-Rp 43 juta. Gaji untuk Ketua Komite Tapera sebesar Rp 32,5 juta, anggota sebesar Rp 29,25 juta, dan profesional Rp 43,34 juta.

Tapera berlaku kapan? Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menuturkan, pemberlakuan Tapera masih menunggu aturan dari tiga kementerian.

Kementerian yang dimaksud Moeldoko, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian PUPR.

Terkait tapera berlaku kapan, Moeldoko menjawab, program ini akan dijalankan bagi pekerja swasta maupun mandiri paling lambat pada 2027. 

Ia menambahkan, masih ada waktu selama tiga tahun sampai aturan tersebut benar-benar dijalankan. “Belum (akan diterbitkan segera) mungkin masih mendengarkan evaluasi dan masukan-masukan saat ini,” tutur Moeldoko

(mft/nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru