Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Binjai berhasil mengungkap sebanyak 20 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya dengan jumlah 23 orang tersangka.
Hal ini disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo saat konferensi prres di Lapangan Polres Binjai, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Binjai, Senin (28/10/2024).
"Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap ini terhitung sejak tanggal 1 September sampai 2 Oktober 2024," ungkapnya.
Baca Juga : Polres Binjai–Bhayangkari Gelar Operasi Katarak Gratis, Bantu Warga Kembali Melihat Jelas
Adapun kasus-kasus yang diungkap, jelas Bambang, terdiri dari 4 kasus perjudian dengan 4 tersangka. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
Kemudian, sambungnya adalah 1 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) dengan 1 tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal UUD no 12/1952 dengan hukuman 10 tahun kurungan. Lalu kasus tipu gelap dengan 1 orang tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 518 KUHP ancaman 5 tahun.
Selanjutnya, yakni 1 kasus cabul dengan 1 orang tesangka diancam hukuman 15 tahun. Sementara itu untuk kasus curat (pencurian pemberatan) terdapat sebanyak 9 kasus, dengan 9 orang tersangka yang ditetapkan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Baca Juga : Kinerja Bobrok, Satreskrim Polres Binjai Utang 500 Kasus di Tahun 2025
Berikutnya, 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 4 orang tersangka melanggar pasal 365 KUHP. Terakhir, 3 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 3 orang tersangka yang dipersangakakan melanggar Pasal 363 KUHP.
"Dalam pengungkapan ini turut diamankan barang bukti berupa uang Rp499.000, HP 5 unit, sepeda motor 3 unit, sebilah sajam, 1 buah tang dan 1 buah obeng, kupon blangko togel, buku rekapan togel dan pulpen, 1 buah timbangan besi, grenda dan pisau cutter, 1 buah buku BPKB, serta 2 bilah egrek sawit," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polres Binjai Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Langkat
