Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

UMP Sumut Naik 6,5 Persen Mulai Tahun 2025 Menjadi Rp 2.992.559

Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah Sumut

Ilustrasi. Kantor Gubernur Sumatera Utara./Ist
Ilustrasi. Kantor Gubernur Sumatera Utara./Ist
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP Sumut tahun 2025 akan menjadi Rp 2.992.559 meningkat dari tahun sebelumnya, Kamis (12/12/2024).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut (Gubsu) nomor 188.44/807/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan berbagai pertimbangan ekonomi, termasuk inflasi dan kebutuhan hidup layak di wilayah Sumut. 

"Kenaikan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah Sumut," ucap Fatoni 

Kenaikan UMP mencakup delapan sektor usaha yang berbeda, kenaikan ini bertujuan untuk mencocokkan tingkat upah dengan kondisi ekonomi yang berlaku di setiap sektor, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat lebih bagi kesejahteraan pekerja di berbagai bidang usaha di Sumut.

Berikut rincian kenaikan UMP di 8 sektor usaha di Sumut pada tahun 2025:

1. Sektor Pertanian

2. Sektor Industri Pengolahan

3. Sektor Konstruksi

4. Sektor Perdagangan

5. Sektor Jasa

6. Sektor Transportasi

7. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

8. Sektor Keuangan

Setiap sektor usaha ini mengalami kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi spesifik masing-masing, memastikan upah yang diberikan memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja di setiap sektor tersebut.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait