nusantaraterkini.co, JAKARTA - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI batal melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), pemberhentian sementara, pengurangan pegawai hingga pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia.
Komitmen itu disampaikan Dirut TVRI Imam Brotoseno dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (12/02/2025).
Baca Juga : Sakit Hati Kekasih Dibilang Pelacur, Pria Bacok Korban Membabi Buta
"Kami berkomitmen untuk tidak lagi membuat kebijakan merumahkan dan PHK terhadap seluruh karyawan. Jadi tidak ada dampak buat mereka. Mereka tetap bisa bekerja kembali menerima penghasilan seperti semula," ujar Imam dikutip BBC, Rabu (12/2/2025).
Imam mengaku sebelumnya terdapat sekitar 100 kontributor TVRI yang di PHK. TVRI memiliki total 402 kontributor di seluruh Indonesia, dengan anggaran untuk mereka sekitar Rp6,7 miliar.
Awalnya, efisiensi di TVRI mencapai sebesar Rp732 miliar, dari pagu anggaran awal sebesar Rp1,52 triliun. Efisiensi ini diambil dari anggaran belanja barang dan modal yang mencapai Rp1 triliun.
Baca Juga : Pria di Deliserdang Tewas Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Periksa Empat Saksi
Efisiensi yang hampir mencapai 50% ini pun menyebabkan TVRI mengaku kesulitan membayar honor kontributor di daerah, presenter dan tenaga kontrak lainnya.
"Tidak bisa membayar narasumber, artis, seniman, pengisi acara, host dan jasa profesi produksi," kata Imam.
Namun dalam perkembangannya, pemerintah melakukan restrukturisasi sehingga efisiensinya berkurang dari Rp732 miliar menjadi Rp455 miliar.
Baca Juga : Lalai Input Data, Kepsek SMK Negeri 10 Medan Dicopot usai 140 Siswa Gagal Ikut SNBP
Artinya pagu anggaran yang dapat dimanfaatkan TVRI bertambah menjadi Rp1,06 triliun.
Imam mengatakan, TVRI tidak akan merumahkan dan melakukan PHK pegawainya.
Senada, Dirut RRI I. Hendrasmo juga mengatakan lembaganya tidak akan melakukan PHK kepada pegawainya, seperti pengisi acara, kontributor dan lainnya.
Total ada sekitar 979 kontributor atau tenaga lepas RRI di seluruh Indonesia, dengan anggaran Rp2,5 miliar.
Keputusan lembaga penyiaran publik itu untuk memberhentikan sementara pegawai mereka tidak lepas dari adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Sebelumnya, seorang kontributor TVRI Yogyakarta, Yusuf Aditya Putratama, mengaku dirumahkan karena terdampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Saat itu hati saya 'mak deg', ada apa ini? Apalagi terkait efisiensi, sebagai pekerja paling bawah, saya langsung berpikir, apakah saya akan diberhentikan?" kata Yusuf.
(Dra/nusantaraterkini.co)
