Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Pengamat: Hak Konstitusional Rakyat Peroleh Layanan Kesehatan

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan wacana penghapusan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut merupakan hak kesehatan masyarakat yang diatur dalam UUD 1945.

Menanggapi itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai apabila kebijakan ini betul dilakukan, maka merupakan langkah positif yang patut disambut baik. Sebab, ini akan memberi harapan baru bagi jutaan peserta mandiri yang selama ini terhambat mendapatkan layanan JKN.

Timboel mengatakan tunggakan iuran selama ini menjadi 'penyandera' bagi peserta mandiri, terutama di kelas 3. Banyak dari mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif.

"Tentunya kami sangat menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menghapus, memutihkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari kelas peserta mandiri yang selama ini sangat menyandera peserta mandiri kelas 3, kelas 2, kelas 1, yang memang mayoritas kelas 3 ini untuk menjadi peserta aktif yang dapat layanan JKN," ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Baca Juga : BPJS kesehatan Pastikan Aplikasi Mobile JKN Penuhi Layanan Kesehatan Masyarakat

Ia mengingatkan kondisi tunggakan ini bermula sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kala itu, iuran peserta kelas 1 naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas 2 dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, serta kelas 3 dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu tetapi disubsidi pemerintah Rp7.000 sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35 ribu.

"Kenaikan iuran di tengah covid-19 pada saat itu membuat peserta mandiri memang sangat-sangat terpukul dan akhirnya gagal bayar untuk membayar iuran sehingga menciptakan tunggakan-tunggakan yang sampai saat ini menyandera peserta mandiri," imbuhnya.

Timboel menjelaskan ada dua faktor utama penyebab peserta mandiri menunggak iuran. Pertama, karena kemampuan ekonomi yang lemah (ability to pay). Kedua, ketidakmauan membayar (willingness to pay) akibat kekecewaan terhadap layanan kesehatan sehingga ogah melanjutkan untuk membayar.

"Nah, tentunya kalau menurut saya memang ini adalah bagian yang harus diperbaiki," jelasnya.

Meski demikian, Timboel menilai kebijakan pemutihan membawa lebih banyak sisi positif dibandingkan negatifnya. Pemutihan ini akan mengembalikan hak konstitusional rakyat untuk kembali menjadi peserta aktif dan memperoleh layanan kesehatan.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Bersama Stakeholder Konsisten Penuhi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Pemutihan juga berpotensi memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka panjang. Peserta yang sebelumnya tidak aktif karena tersandera tunggakan dapat kembali membayar iuran secara rutin dan berkontribusi pada sistem gotong royong JKN.

"Ketika tunggakan dihapus, maka pembayaran iuran berikutnya menjadi pendapatan riil bagi BPJS," ujar Timboel.

Ia menyebut, kondisi saat ini membuat banyak potensi penerimaan negara justru hilang karena peserta tidak bisa mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Selain aspek keuangan, ia menilai kebijakan ini juga memberikan rasa keadilan sosial, apalagi untuk peserta yang memang tidak mampu untuk membayar.

"Kalau orang kaya bisa dapat tax amnesty, masa orang miskin yang ability to pay nya tidak ada ini, tidak dapat keringanan?" katanya.

Kesehatan Tanggungjawab Pemerintah

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, mendukung wacana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah. 

“Kenapa kami di Komisi IX sepakat agar para penunggak iuran yang setengah mampu ini diputihkan, karena sesuai dengan amanah UUD 1945, kesehatan masyarakat menjadi tanggung jawab pemerintah,” kata Irma.

Menurut Irma, rata-rata penunggak BPJS Kesehatan adalah keluarga setengah mampu dan tidak mampu. Namun, mereka tidak terdaftar dalam program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Jika pemerintah tidak memutihkan tunggakan itu, kata Irma, mereka yang hidupnya rentan secara ekonomi akan kesulitan mengakses layanan kesehatan. “Padahal mereka sangat membutuhkan,” tutur Irma.

Baca Juga : Irma Suryani: Komisi IX Belum Berikan Persetujuan Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Politikus Partai Nasdem itu mendorong pihak BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Kementerian Sosial untuk mengevaluasi kondisi ekonomi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. 

Jika memang kondisi mereka tergolong mampu, maka sebaiknya tunggakan iuran itu tidak diputihkan. Sebaliknya, jika mereka tidak mampu atau setengah mampu, maka harus diputihkan. 

“Karena selamanya tunggakan ini tidak juga bisa mereka bayar, harapannya setelah diputihkan mereka bisa kembali menjadi peserta BPJS,” tutur Irma.

Siap Hapus Tunggakan 

Direktur Utama BPJS, Ali Ghufron Mukti menegaskan pihaknya siap mengikuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melaksanakan rencana pemutihan tunggakan. 

“Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,” katanya.

Dia optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan. “Insyaallah tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia tidak menyebut angka persis nominal uang yang diperlukan pemerintah untuk melunasi tunggakan tersebut. 

“BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan, nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya,” tegasnya.

Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap Mulai 2026, Disesuaikan dengan Daya Beli Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan jumlah peserta yang menunggak iuran sebesar 23 juta orang.

“Ada 23 juta orang yang tunggakannya akan dihapus,” kata Cak Imin.

(cw1/nusantaraterkini.co)