Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polemik Dana Relokasi 132 Makam Wakaf, Saksi Ungkap Misteri Sisa Anggaran Tol Binjai–Langsa

Saksi sidang korupsi tanah makam wakaf Tol Binjai-Langsa ungkap misteri sisa dana relokasi yang tak transparan

Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis hakim dengan Alquran, Kamis (13/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis hakim dengan Alquran, Kamis (13/8/2026). (Foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tanah makam wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Binjai–Langsa kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra IX.

Dalam persidangan, saksi, Parlindungan Hasibuan, warga satu desa terdakwa mengungkap persoalan pengelolaan yang dinilai belum transparan.

Perkara tersebut berkaitan dengan proses pemindahan makam warga yang terdampak pembangunan jalan tol. Salah satu lokasi yang terdampak berada di Desa Harapan Baru, yang terdiri atas enam dusun dan memiliki tiga kelompok kenaziran.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Muhammad Kasim, Parlindungan menjelaskan, salah satu kenaziran bertugas mengelola makam di Dusun I. Pemindahan makam dilakukan karena area pemakaman tersebut masuk dalam trase pembangunan jalan tol.

Sebanyak 132 makam disebut terdampak proyek tersebut. Untuk setiap makam, pihak yang menangani pembangunan jalan tol mengalokasikan dana sekitar Rp4,25 juta yang diperuntukkan bagi proses pembongkaran, pemindahan, hingga pemakaman kembali.

Namun, menurut keterangan saksi, biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk proses pemindahan makam jauh lebih kecil. Biaya tersebut diperkirakan berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp1,8 juta per makam, termasuk kebutuhan pembongkaran, pemakaman kembali, serta kain kafan.

Perbedaan nilai tersebut kemudian menjadi persoalan dalam persidangan. Saksi menyebut para ahli waris mempertanyakan keberadaan sisa dana relokasi yang nilainya mencapai sekitar Rp2 juta per makam.

"Kami hanya menuntut transparansi. Kami sudah berulang kali meminta rincian penggunaan anggaran sisa tersebut, namun dari pihak kenaziran belum ada penjelasan terbuka," ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Dengan jumlah 132 makam, apabila mengacu pada selisih sekitar Rp2 juta per makam, terdapat potensi dana sisa sekitar Rp264 juta yang menjadi perhatian dalam persidangan. Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan bukti dan perhitungan resmi yang diperiksa di persidangan.

Saksi juga mengungkapkan, keluarga ahli waris sebelumnya telah meminta agar penggunaan maupun pembagian dana sisa tersebut dilakukan secara terbuka. Namun, menurut saksi, hingga persidangan berlangsung belum terdapat laporan pertanggungjawaban yang secara rinci menjelaskan penggunaan dana tersebut.

Selain persoalan pengelolaan dana, majelis hakim juga menggali proses sosialisasi kepada masyarakat sebelum relokasi makam dilakukan. Saksi menyebut sosialisasi kepada warga dinilai belum maksimal.

Persoalan lain yang turut disoroti adalah kondisi lokasi pemakaman baru. Sejumlah fasilitas di lokasi tersebut disebut belum sepenuhnya selesai dan dapat dimanfaatkan, termasuk fasilitas sumur yang dipertanyakan keberfungsiannya.

Keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting bagi majelis hakim dalam mengungkap proses pengadaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana yang berkaitan dengan relokasi makam terdampak pembangunan Tol Binjai–Langsa. Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda sidang tuntutan pada tanggal 20 Agustus 2026.

(Cw2/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait