Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 8 Tersangka Diamankan
Polres Langsa memusnahkan 3,09 kg sabu dan 13,74 kg ganja hasil pengungkapan empat kasus narkotika dengan delapan tersangka.
Nusantaraterkini.co, LANGSA – Polres Langsa memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Mei hingga Agustus 2026. Sebanyak 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja dimusnahkan.
Pemusnahan narkiba ini dilakukan di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa pada Kamis (20/8/2026).
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa mengamankan delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah barang terlarang tersebut kembali beredar di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar Hyrowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2026).
Empat Kasus Narkotika Diungkap
Pengungkapan pertama dilakukan pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Polisi menangkap dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.
Kasus berikutnya terjadi pada 7 Juli 2026 di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka, TZ (59) dan S (48), diamankan setelah polisi menemukan 3.150 gram ganja.
Pada 25 Juli 2026, pengungkapan kembali dilakukan di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Seorang tersangka berinisial M (48) diamankan dengan barang bukti 10.750 gram ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan 83 batang tanaman ganja yang tumbuh di kawasan perkebunan sawit.
Sementara kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) ditangkap dengan barang bukti 101,70 gram sabu.
Dari empat perkara tersebut, total delapan tersangka berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Langsa.
Kapolres Langsa: Tidak Ada Toleransi bagi Anggota Terlibat Narkoba
Selain membongkar jaringan narkotika di tengah masyarakat, Kapolres Langsa menegaskan pihaknya juga berkomitmen menjaga institusi kepolisian agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hyrowo menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh. Menurutnya, setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara narkotika akan diproses secara tegas sesuai aturan, termasuk kemungkinan dikenakan sanksi pemecatan.
“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menilai pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada personel kepolisian yang justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.
Hyrowo juga mengingatkan seluruh personel agar mampu menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjauhi narkoba.
“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.
Barang Bukti Diklaim Selamatkan 38.461 Jiwa
Polres Langsa memperkirakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38.461 jiwa.
Rinciannya, sebanyak 24.720 jiwa berasal dari estimasi dampak penyalahgunaan sabu, sedangkan 13.741 jiwa lainnya dari ganja.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” kata Hyrowo.
Ia mengajak masyarakat, pemerintah, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen lainnya untuk ikut berperan dalam memutus peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.
Sabu Diblender, Ganja Dibakar
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan.
Campuran tersebut selanjutnya ditambahkan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah khusus berupa tong pembakaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu langkah Polres Langsa dalam memperkuat pemberantasan narkotika, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan menciptakan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMUTBaru 9 Kali Kunjungi Tabagsel, Bobby Nasution Ditagih Janji Berkantor 3 Bulan
33 menit yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTiang Lampu Merah Tanjung Morawa Dimaling, Dua Pelaku Diringkus
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALGeger Gangster di Surabaya! Dua Remaja Dikeroyok, Punggung dan Bibir Dibacok
hendra·1 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALSatgas Damai Cartenz Bekuk Mahasiswa Pencuri Senjata Api Polisi di Jayapura
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSInspektorat Nias Selatan Perkuat Pengawasan Pemerintahan Desa se-Kepulauan Batu
hendra·2 jam yang lalu -
-
-
POLITIKPrabowo Bakal jadi Saksi, Aktivis 98: Kesaksian Presiden Penting ungkap Dugaan Makar
2 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALMahasiswa Unsri Palembang Dirampok Usai Kuliah, Diancam Pisau oleh Begal Bermotor
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALDemi Sabu dan Judi Online, Pria Pengangguran Nekat Todong Penghuni Indekos
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan