Sidang Korupsi Proyek Taman Padangsidimpuan di PN Medan: Saksi Ungkap Penguasaan Akun LPSE
Sidang korupsi proyek taman Padangsidimpuan ungkap fakta penguasaan akun LPSE dan kerugian negara Rp2,1 miliar
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek lanjutan pembangunan taman di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Tahun Anggaran 2022, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (15/9/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap sejumlah fakta mengenai proses pengadaan proyek, penguasaan dokumen perusahaan, hingga penggunaan akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang digunakan untuk mengikuti tender.
Perkara ini berkaitan dengan proyek lanjutan pembangunan dek di kawasan Kelurahan Kantin dengan nilai kontrak sekitar Rp2,374 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Karya Indah Sumatera (CV KIS) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.101.311.270 atau sekitar Rp2,1 miliar. Pekerjaan dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna atau mengalami total lost.
Dalam perkara tersebut, Firmansyah Pohan (FP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera selaku penyedia jasa atau kontraktor.
Dua tersangka lainnya adalah Imbalo Siregar selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas Perkim Padangsidimpuan dan Muhammad Dasuki selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam keterangannya, di hadapan majelis hakim, saksi Bambang Prasetyo mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sejak akhir 2021 hingga 2022.
Pada Juli 2022, saksi menghadiri kegiatan internal sebuah partai politik di Padangsidimpuan. Setelah kegiatan tersebut, saksi bersama rekannya, Dani, makan siang di sebuah rumah makan di kawasan Padangsidimpuan Timbul.
Saat berada di rumah makan tersebut, Dani kemudian menghubungi seseorang bernama Suki. Tidak lama kemudian, Suki datang bersama Abdul Rahman Hasibuan.
Dalam pertemuan itu, saksi menyebut adanya pembicaraan mengenai peluang pekerjaan proyek di wilayah Padangsidimpuan. Pembicaraan tersebut kemudian berlanjut melalui komunikasi telepon.
Majelis hakim, Yusafrihardi Girsang kemudian menggali keterangan saksi mengenai perusahaan berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang digunakan untuk mengikuti tender proyek.
Saksi menerangkan CV tersebut didirikan pada 2019 dan mengalami perubahan akta pada 2021, sebelum pelaksanaan tender proyek.
Dalam persidangan, saksi mengaku tidak mengendalikan secara langsung akun LPSE maupun seluruh dokumen perusahaan. Menurut keterangannya, pengelolaan akun tender dan dokumen CV diserahkan kepada Izwar alias Suki.
Saksi juga menerangkan bahwa modal awal pendirian CV sebesar Rp15 juta. Namun, saksi mengaku tidak mengingat secara rinci proses penyerahan modal tersebut.
Perubahan akta CV kemudian dilakukan atas arahan seseorang bernama Parlindungan. Perubahan tersebut mencakup susunan pengurus perusahaan, termasuk masuknya nama Firmansyah Pohan, serta pembuatan rekening bank baru atas nama CV.
Saksi juga mengaku pernah diminta oleh seseorang bernama Anita, yang disebut sebagai perwakilan pihak bank, untuk mencetak rekening koran perusahaan guna memenuhi kebutuhan administrasi.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, aparat penegak hukum menyebut terdapat dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik juga menyebut adanya penggunaan dokumen personel manajerial yang diduga tidak sesuai dalam proses tender. Selain itu, proyek pembangunan dek tersebut disebut mempersempit aliran Sungai Batang Ayumi dan berpotensi membahayakan keselamatan warga ketika debit air meningkat.
Hasil audit BPK RI kemudian menghitung kerugian negara sebesar Rp2.101.311.270. Nilai tersebut merupakan pembayaran bersih pekerjaan yang dinyatakan tidak dapat dimanfaatkan karena membahayakan keselamatan pengguna bangunan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, majelis hakim dan penasihat hukum menggali keterlibatan terdakwa dalam proses penawaran pekerjaan proyek.
Saksi menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara tersebut tidak pernah menawarkan pekerjaan secara langsung kepadanya.
Saksi juga mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan kekeluargaan antara para pihak yang terlibat. Ia hanya mengetahui informasi bahwa salah satu pihak disebut memiliki hubungan sebagai keponakan terdakwa.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan digunakan untuk mengungkap rangkaian proses pengadaan proyek serta peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk memperjelas konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan para pihak.
(cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWSVideo WBP Diduga Pesta Sabu Viral, Lapas Tebingtinggi Dirazia: Tim Gabungan Temukan Sajam Hingga Handphone
hendra·2 jam yang lalu -
SUMSELMenko Pangan Tinjau Pembakaran Perdana PSEL Palembang, Sampah Keramasan Mulai Diolah Jadi Listrik
hendra·2 jam yang lalu -
-
NASIONALTrump dan Xi Redakan Ketegangan, Dunia Menatap Babak Baru Hubungan AS-Tiongkok
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSSurat Advokat Jadi Objek Perkara Pidana, Hasrul Benny: Ini Kriminalisasi Produk Advokat
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Etomidate dari Malaysia ke Medan, Nilainya Rp888 Juta
hendra·4 jam yang lalu -
INTERNASIONALKlaster Mewah Lapas Cibinong Diusut, Menteri Imipas Siapkan Sanksi hingga Pencopotan
hendra·4 jam yang lalu -
KRIMINALBea Cukai Gagalkan Peredaran 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Kutai Kartanegara
hendra·5 jam yang lalu -
NEWS287,2 Ton Jagung Berhasil Dikirim Polres Binjai ke Bulog Medan Sejak Program Ketahanan Pangan Polri Diluncurkan
hendra·5 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan