nusantaraterkini.co, BANTEN - Tokoh adat dan kepala suku Badui mengeluarkan aturan baru yang melarang wisatawan untuk mengambil foto dan video pemukiman masyarakat Badui mengguna drone (pesawat kamera tanpa awak).
Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Medi mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan keputusan tokoh adat dan puun (kepala suku) di daerah itu.
Baca Juga : Program MBG Dihantam Segudang Permasalahan
Perkampungan masyarakat adat Badui di Desa Kanekes yang memiliki 68 kampung, termasuk Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik, kini dilarang memfoto menggunakan kamera drone.
"Kami minta wisatawan tidak foto udara dengan menggunakan pesawat drone," kata Medi dikutip kumparan, Selasa (11/2/2025).
Pelarangan foto menggunakan drone tersebut dilakukan, karena setiap kampung terdapat satu rumah adat yang disebut "Imah Kokolot".
Baca Juga : Aksi Heroik TNI AL Selamatkan Paus Orca yang Terdampar di Talaud
Sedangkan rumah adat itu tidak boleh difoto maupun video. Sebab, jika difoto menggunakan pesawat drone, maka semua kampung, termasuk rumah adat terkena foto.
Oleh karena itu. pihaknya kini memperketat larangan foto dari udara sampai kawasan hak tanah ulayat adat di pemukiman Badui.
"Kami berharap wisatawan tidak melakukan foto udara menggunakan drone," ujar Medi.
Meski penggunaan drone telah dilarang, Medi mengatakan wisatawan masih dipersilakan untuk memfoto kawasan pemukiman masyarakat adat Suku Badui dengan menggunakan kamera manual.
Sebab foto manual bisa diarahkan ke satu objek, sehingga berbeda dengan foto menggunakan drone.
"Kami berharap pelarangan foto udara menggunakan drone dapat dipatuhi wisatawan," tutupnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
