Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana soal aturan batas usia calon kepala daerah (cakada), dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Imbasnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan MA untuk menghapus aturan batas usia cakada di Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) 9/2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hal tersebut termaktub dalam dokumen salinan Putusan MA atas Perkara Nomor 23 P/HUM/2024, yang keluar pada 29 Mei 2024.
Baca Juga : Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA
Dalam amar putusannya, MA menyatakan batas usia cakada yang paling rendah 30 tahun saat dilantik untuk calon gubernur dan wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota saat dilantik.
Jadi syarat batas usia tersebut bukan pada ditetapkan sebagai pasangan calon, tetapi saat dilantik.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020," demikian MA menyatakan dalam amar putusannya. (fer/nusantaraterkini)
Baca Juga : Jokowi Respons Putusan MA Buka Jalan Kaesang Maju Pilkada: Itu Tanya ke Mahkamah Agung
