Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tito Karnavian Pastikan ASN Boleh Hadiri Kampanye, Begini Penjelasan Mendagri soal Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Ari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Mendagri RI Tito Karnavian memberikan penjelasan soal netralitas ASN, di Medan, Selasa (9/7/2024). (Foto: Ari/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan terkait dengan netralitas ASN di Pilgub Sumut 2024.

Hal ini disampaikannya menjawab terkait Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga mantu Presiden Jokowi, ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut 2024.

"Masalah netralitas ASN ini sudah ada aturan, undang-undang Pilkada, maupun juga kesepakatan dengan beberapa instansi yang menyangkut masalah ASN yaitu Kemenpan RB, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), kemudian ada Bawaslu dan Kemendagri," ujarnya di Medan, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga : Mendagri Soroti 16 Daerah di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Masih Butuh Penanganan Serius Pascabencana

Tito mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN, mekanismenya sama Bawaslu yang akan melaksanakan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilanjutkan proses pidananya, apabila terbukti melanggar aturan pidana

Tapi di samping itu, Tito menyatakan inspektorat dapat juga melakukan langkah dan menjatuhkan sanksi administrasi. 

"Saya sudah mengingatkan berkali-kali kepada ASN agar menjaga netralitas, dan briefing yang kita lakukan hampir tiga bulan sekali," katanya. 

Baca Juga : Pemerintah Berikan Stimulan Bantuan Rumah Korban Bencana Sumatera: Rusak Ringan Rp15 Juta dan Sedang Rp30 Juta

Kemendagri juga mengaktifkan aparatur internal pengawas untuk mendengar suara publik, suara media dan lain-lain.

"Kalau ada (temuan) segera kita pro aktif melakukan langkah investigasi bersama jajaran inspektorat," ujarnya. 

Lebih lanjut, Tito menegaskan kalau ASN berbeda dengan TNI-Polri yang sama sekali tidak punya hak pilih

Mendagri juga menyebutkan kalau ASN boleh menghadiri kampanye. 

"Rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, hadir boleh, kenapa? Karena dia memiliki hak pilih," katanya. 

Namun, kapasitas ASN menghadiri kampanye hanya sebatas mendengarkan atau kampanye pasif, tidak boleh melakukan kampanye aktif. 

"Dia boleh mendapatkan kesempatan mendengar apa visi misi calon pemimpin di mana dia punya hak pilih , sehingga dia punya preferensi, bahan, dia mau milih siapa. Yang tidak boleh dia kampanye aktif," tukasnya. 

(cw5/nusantaraterkini.co)