Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Empat Pelaku Narkoba di Binjai Diringkus Polisi

Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda

Bagikan:
Empat pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
Empat pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai)
A A

nusantaraterkini.co, BINJAI - Empat pria berhasil diringkus personel dari dua lokasi berbeda.

Keempat itu adalah SP (34), FUP (21), FHBS (24) dan FS (24).

Awalnya, personel " class="article-tag-link" rel="tag">Satres Narkoba berhasil meringkus SP, FYP, dan FHBS. Ketiganya diduga sebagai bandar narkoba. Mereka diringkus di jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Senin (29/9/2025) pukul 17.30 wib sore hari.

"Penangkapan ketiga ini dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH. Sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, Sabtu (4/10/2025).

Dari ketiga ini, lanjut Samsul, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kotak rokok berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, dan dua unit handphone android dan iPhone.

Keesokan harinya, lanjut Samsul, personel Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu berhasil meringkus seorang narkoba di jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/9/2025) pukul 01.30 wib dinihari.

Dari tangan tersangka FS, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit handphone. 

"Sama seperti yang tiga tersangka. Penangkapan FS ini juga berkat informasi masyarakat. Dari informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," beber Samsul.

Saat ini keempat pelaku telah ditahan di sel tahanan Polres Binjai. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait