Empat Pelaku Narkoba di Binjai Diringkus Polisi
Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda
nusantaraterkini.co, BINJAI - Empat pria pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai dari dua lokasi berbeda.
Keempat pelaku itu adalah SP (34), FUP (21), FHBS (24) dan FS (24).
Awalnya, personel narkoba" class="article-tag-link" rel="tag">Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus SP, FYP, dan FHBS. Ketiganya diduga sebagai bandar narkoba. Mereka diringkus di jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Senin (29/9/2025) pukul 17.30 wib sore hari.
"Penangkapan ketiga tersangka ini dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH. Sebelumnya personel menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Samsul Bahri, Sabtu (4/10/2025).
Dari ketiga tersangka ini, lanjut Samsul, petugas berhasil mengamankan satu bungkus kotak rokok berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, dan dua unit handphone android dan iPhone.
Keesokan harinya, lanjut Samsul, personel Satres Narkoba dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/9/2025) pukul 01.30 wib dinihari.
Dari tangan tersangka FS, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta satu unit handphone.
"Sama seperti yang tiga tersangka. Penangkapan FS ini juga berkat informasi masyarakat. Dari informasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," beber Samsul.
Saat ini keempat pelaku telah ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Binjai. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SEPAKBOLAPSMS Cukur Persiraja 5-0 dan Rebut Puncak Klasemen
Herman Saleh Harahap·18 menit yang lalu -
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·6 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·6 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·7 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·8 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALWN Malaysia Rampok Warga Batam Pakai Pisau dan Airsoft Gun, Gasak Mobil hingga Rp292 Juta
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALPolisi Sita 1,2 Juta Pil Tramadol Ilegal, Pria Asal Aceh Ditangkap
hendra·10 jam yang lalu -
-
SUMSELGapeka 2026 Berlaku 1 Desember, KAI Palembang Imbauu Penumpang Cek Ulang Jadwal Tiket
Rozie Winata·10 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan