Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Hakim mencecar putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, soal anaknya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, bekerja sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Thita mengatakan Bibi hanya magang di Kementan dan memiliki usaha pertambangan.
Mulanya, hakim anggota Ida Ayu Mustikawati menanyakan soal penukaran uang dolar yang dilakukan Bibi. Thita mengaku mengetahui aktivitas penukaran uang tersebut.
Baca Juga : Dihantam Puting Beliung, Dapur Rumah Warga di Pamekasan Roboh
"Tahu tidak itu uang dari mana? Saudara tahu kan?" tanya hakim ke Thita yang menjadi saksi di sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024) melansir detik.com.
"Tahu," jawab Thita.
"Karena Saudara sendiri menanyakan kenapa Bibi selalu menukar-nukar uang dolar terus?" tanya hakim.
Baca Juga : Banyak Temukan Pelanggaran Bikin Empat TPS di NTT Bakal Gelar PSU
Thita mengatakan uang dolar itu merupakan uang pribadi Bibi. Dia mengatakan Bibi memiliki usaha pertambangan.
"Saudara tahu itu uang dari mana?" tanya hakim.
"Uang Bibi," jawab Thita.
Baca Juga : Begal Driver Taxi Online, Seorang Pelaku Tewas di Hajar Warga
"Bibi bekerja sebagai apa?" tanya hakim.
"Bibi ada usaha sama teman-temannya," jawab Thita.
"Usaha apa?" tanya hakim.
Baca Juga : Camat di Lampung Ketangkap Basah Bawa APK Milik Salah Satu Paslon
"Usaha ada kumpul di pertambangan," jawab Thita.
"Pertambangan. Saudara tahu itu?" tanya hakim.
"Saya hanya dengar dari anak saya," jawab Thita.
Baca Juga : Kapolsek Sosopan Monitoring Lahan Tanaman, Dukung Program Ketahanan Pangan
Hakim lalu bertanya apakah Thita tahu jika Bibi menjadi honorer dan menerima gaji dari Kementan. Thita mengaku hanya mengetahui jika Bibi magang di Kementan.
"Dan Saudara tahu tidak, Bibi juga tercatat sebagai honorer di Kementan?" tanya hakim.
"Waktu itu sedengar saya, Bibi mengatakan, kakeknya minta untuk menjadikannya salah satu yang bekerja sebagai magang di Kementan," jawab Thita.
Baca Juga : Harga Minyak Mentah Naik Setelah Amerika Serikat Memberlakukan Sanksi Baru Terhadap Iran
Hakim terus bertanya apakah Thita mengetahui jika Bibi mendapat upah dari Kementan. Hakim pun bertanya-tanya mengapa Bibi menerima honor dari Kementan padahal seorang pengusaha tambang.
"Tahu kalau Bibi juga dibayar honornya?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Thita.
"Kalau dia seorang pengusaha, kok mau bekerja dengan honor yang tidak sebanding? Itu usahanya sudah berapa lama?" tanya hakim.
"Saya tidak...," jawab Thita.
"Tidak tahu?" timpal hakim.
"Siap," jawab Thita.
Sebelumnya, jaksa KPK pernah menghadirkan Rininta Octarini selaku Protokol Menteri Pertanian era SYL dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan pada Rabu, 22 Mei 2024. Rini mengungkap aliran uang ke cucu SYL.
Rini mengatakan Bibi menerima honor sejak 2022 dengan jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan. Dia mengatakan honor pertama Bibi senilai Rp 4 juta.
"Diinfokan dari Pak Agung Biro Hukum kalau ada transaksi honor untuk Bibi (Tenri)," jawab Rini.
"Sejak kapan itu dia terima honor itu?" tanya jaksa.
"Saya lupa sejak kapan terima honornya. Tapi, kalau saya tidak salah ingat, Bibi jadi Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum itu sejak tahun 2022," jawab Rini.
"Berapa honornya pertama kali?" tanya jaksa.
"Pertama kali kalau tidak salah Rp 4 juta," jawab Rini.
Rini menyebutkan honor untuk Bibi kemudian naik. Dia mengatakan cucu SYL itu mendapat honor Rp 10 juta di Kementan.
"Yang dibayarkan melalui negara itu apakah seluruhnya Rp 10 juta atau hanya Rp 4 (juta)-nya sehingga bisa menjadi Rp 10 (juta), bagaimana? bisa dijelaskan," kata jaksa.
"Sepengetahuan saya yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya dibayarkan langsung dari Biro Umum ditransfer ke Bibi," jawab Rini.
"Pimpinan yang dimaksud minta naik dari Rp 4 juta ke Rp 10 juta itu Biro Hukum atau saksi mendengar langsung siapa itu pimpinan maksudnya yang, apakah membawa nama Pak Menteri yang minta waktu itu?" tanya jaksa.
"Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi," jawab Rini.
Jaksa juga telah menghadirkan Bibi di persidangan sebagai saksi. Bibi mengaku disuruh SYL untuk magang saat hakim menanyakan terkait jabatan Tenaga Ahli Sekjen di Bidang Hukum Kementan.
"Apakah Saudara pernah nggak bermohon untuk menjadi tenaga ahli atau staf khusus di Biro Hukum Kementan?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya tidak pernah bermohon, Yang Mulia, tapi saya pernah diminta kakek saya untuk magang," jawab Bibi.
"Itu diminta?" tanya hakim.
"Diminta, Yang Mulia," jawab Bibi.
(fer/nusantaraterkini.co)
