Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ternyata Gegara Bayar Cicilan HP Motif Pria di Madina Bunuh Paskibra: Pelaku Rampas Motor Korban

Editor:  hendra
Reporter: Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi borgol kabel ties. (Foto: kumparan)

nusantaraterkini.co, MADINA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Madina berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan DF (15) seorang anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) wanita yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit pada Kamis (31/7/2025).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif pelaku Yunus Saputra (22) membunuh korban karena terdesak tunggakan cicilan handphone.

“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki sepeda motor korban untuk membayar cicilan tersebut,” kata Arie pada Selasa (5/8/2025).

Baca Juga : Artefak Kuno Hilang Misterius dari Makam Tersegel di Mesir, Pemerintah Lakukan Investigasi

Saat peristiwa itu, lanjut Arie, korban sempat melawan, tersangka yang panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya. Kemudian, tersangka mengubur korban untuk menghilangkan jejak.

Usai melakukan pembunuhan, kata Arie, tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Namun, pelaku belum sempat menjual seluruh barang rampasan tersebut.

"Handphone korban mulanya ditemukan oleh warga saat mereka mengejar tersangka pada Rabu (30/7/2025). Saat itu, warga merasa curiga terhadap tersangka yang tidak ikut membantu pencarian korban usai motor korban ditemukan di pemakaman," kata Arie.

Baca Juga : PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo di Indonesia

Padahal, kata Arie, sebelumnya tersangka pura-pura ikut mencari korban. Namun setelah motor korban ditemukan, tersangka berusaha melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit.

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Aparat Gabungan Lakukan Pemeriksaan Ratusan Kendaraan Terjebak Banjir Bandang, Bau Busuk Mayat Dipastikan Hoax