nusantaraterkini.co, MADINA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Polres Madina berhasil mengungkap motif pelaku pembunuhan DF (15) seorang anggota pasukan pengibar bendera (Paskibra) wanita yang jasadnya ditemukan terkubur tanpa busana di kebun sawit pada Kamis (31/7/2025).
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkap motif pelaku Yunus Saputra (22) membunuh korban karena terdesak tunggakan cicilan handphone.
“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki sepeda motor korban untuk membayar cicilan tersebut,” kata Arie pada Selasa (5/8/2025).
Baca Juga : Artefak Kuno Hilang Misterius dari Makam Tersegel di Mesir, Pemerintah Lakukan Investigasi
Saat peristiwa itu, lanjut Arie, korban sempat melawan, tersangka yang panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya. Kemudian, tersangka mengubur korban untuk menghilangkan jejak.
Usai melakukan pembunuhan, kata Arie, tersangka membawa kabur sepeda motor dan handphone korban. Namun, pelaku belum sempat menjual seluruh barang rampasan tersebut.
"Handphone korban mulanya ditemukan oleh warga saat mereka mengejar tersangka pada Rabu (30/7/2025). Saat itu, warga merasa curiga terhadap tersangka yang tidak ikut membantu pencarian korban usai motor korban ditemukan di pemakaman," kata Arie.
Baca Juga : PBB Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo di Indonesia
Padahal, kata Arie, sebelumnya tersangka pura-pura ikut mencari korban. Namun setelah motor korban ditemukan, tersangka berusaha melarikan diri dan bersembunyi di perkebunan sawit.
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 juncto Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
