Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Terlibat Pengeroyokan, Anggota DPRD Tapsel Ditahan Polda Sumut

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat diwawancarai di Polda Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut), berinisial ES, ditahan lantaran terlibat kasus pengeroyokan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan jika ES, terlibat kasus pengeroyokan, pada Februari 2024 lalu.

Saat itu, para karyawan PT SAE melakukan aksi, dan berujung ricuh. Sehingga seorang karyawan PT SEA menjadi korban pengeroyokan.

"Ya, di saat demo itu terjadi sedikit keributan, dari keributan itu terjadi pengeroyokan dan perusakan mobil," ucapnya kepada Nusantaraterkini.co, melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/10/2024).

Kemudian, dijelaskannya terdapat 6 orang pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, salah satu di antaranya adalah, ES.

Selanjutnya, proses penahanan terhadap ES berlangsung di Polda Sumut, sementara ini penyidikan terkait kasus yang menjerat, ES tetap dilakukan oleh Polres Tapsel.

“Prosesnya oleh penyidik Polres Tapsel, untuk penahanannya di Polda Sumut,” jelasnya.

Hadi mengatakan, jika ES telah ditahan, sejak Rabu 9 Oktober kemarin, usai ES diamankan dari salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan.

“Penahanannya sejak dibawa ke Polda,” tambahnya singkat.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut menangkap ES atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ES kini berada di Polda Sumut.

“Iya, dibawa ke Polda,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Menurut keterangan Yasir, penangkapan itu berkaitan dengan kasus pengeroyokan yang terjadi sekitar empat bulan lalu di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru, yang dikelola oleh PT SAE.

“Dia (ES) ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkasnya.

(cw7/nusantaraterkini.co)