Nusantaraterkini.co, MEDAN-Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama saudara kandungnya, Iskandar Perangin-angin, baru saja menerima vonis majelis hakim. Keduanya dinyatakan bersalah dalam perkara suap yang berkaitan dengan pengamanan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, yang terjadi sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, membacakan putusan yang menyatakan mereka melanggar ketentuan hukum pidana korupsi. Hukuman yang dijatuhkan bagi setiap terdakwa adalah pidana penjara selama empat tahun. Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan mereka terbukti memperkaya diri sendiri.
Baca Juga : Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 14 Tahun Penjara Kasus TPPO
"Menyatakan terdakwa 1 Terbit Rencana Perangin-angin dan terdakwa 2 Iskandar Perangin-angin bersalah menurut hukum melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, saat membacakan putusan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/12/2025).
Selain hukuman kurungan, Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin masing-masing juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Hakim juga merinci vonis mengenai uang pengganti. Terdakwa satu, Terbit Rencana Perangin-angin, dibebankan uang pengganti sejumlah Rp 6,1 miliar. Sedangkan terdakwa dua, Iskandar Perangin-angin, diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 7,2 miliar.
Baca Juga : Keempat Kalinya, Tuntutan Eks Bupati Langkat pada Kasus TPPO Gagal Dibacakan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Terbit dengan hukuman yang lebih berat, yakni lima tahun penjara dan total denda uang pengganti mencapai Rp 67 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu selama empat tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan," ucap hakim.
Hakim juga menjatuhkan uang pengganti kepada terdakwa satu sebesar Rp 6,1 milliar. Kepada terdakwa kedua uang pengganti sebesar Rp 7,2 milliar.
Iskandar tidak lagi memiliki kewajiban membayar uang pengganti karena jumlah tersebut telah dilunasi sepenuhnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
