Keempat Kalinya, Tuntutan Eks Bupati Langkat pada Kasus TPPO Gagal Dibacakan Jaksa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk keempat kalinya menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat.
Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk keempat kalinya menunda sidang pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin.
Sidang yang dimulai pada, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim, Andriansyah karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
"Kami masih membutuhkan waktu untuk berdikusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia," ujar Yogi.
Lanjut Yogi, ia pun kembali meminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.

Sedangkan itu, majelis hakim pada sidang sebelumnya, meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Faktanya sidang pun ditunda lagi. Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya.
"Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan," ujar Cakra.
"Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat," sambungnya.
Sementara itu, Harlianda Sahputra penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU.
Karena tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.
"Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah cukup waktunya," ujar Harlianda.
Namun suasana persidangan kali ini juga cukup berbeda dengan persidangan sebelumnya.
Dimana sidang yang digelar, Selasa (14/5/2024) kemarin, PN Stabat dipadati puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP).
Diketahui, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.
Dan saat ini, Ketua MPC PP Kabupaten Langkat dipimpin oleh anaknya, Dewa Peranginangin.
Istri terdakwa Tiorita bahkan anak terdakwa Dewa Peranginangin, juga tak hadir pada sidang kali ini.
Kemudian perlu diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022. (rsy/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALSidang Kasus Proyek Tuhan Yesus di Salib Kasih Tarutung, Hakim Dalami Kontrak hingga Perizinan
hendra·5 menit yang lalu -
-
KRIMINALKorban Pembacokan Pasar Gambir Tagih Janji Pelaku: Minta Polisi Segera Bertindak
hendra·30 menit yang lalu -
NEWSMarwan Jafar Tagih BI: Jangan Cuma Jaga Rupiah, Buktikan Dampaknya ke Lapangan Kerja!
hendra·56 menit yang lalu -
NEWS VIDEOSidang Kasus Korupsi PNBP Belawan, Hakim Cecar Ahli Navigasi soal Prosedur Pengawasan Kapal
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
NEWSDugaan Pelecehan Seksual di UGM Mencuat, Habib Syarief Minta Tindakan Tegas Jika Terbukti
hendra·1 jam yang lalu -
-
SUMSELDinkes Sumsel Catat 29.969 Kasus ISPA Akibat Dampak Kabut Asap Karhutla hingga September 2026
hendra·3 jam yang lalu -
NEWSDugaan Mafia Tanah di Sulteng Diadukan ke Komisi III DPR, Kuasa Hukum Soroti SP3 Polda
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kasus PNBP Pelabuhan Belawan, JPU Dalami Prosedur Pemanduan dan Navigasi Kapal
hendra·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan