Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

Bripka Dedy Wiratama dipecat dari Polri setelah terbukti membekingi kampung narkoba di Samarinda dan diduga terlibat jaringan narkotika.

Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana. (Foto: ilustrasi AI)
Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana. (Foto: ilustrasi AI)
A A

Nusantaraterkini.co, – Sanksi tegas dijatuhkan kepada , oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam aktivitas perlindungan terhadap jaringan peredaran di kawasan , Samarinda Seberang, . Polisi memastikan yang bersangkutan telah diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba , Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat () dijatuhkan setelah Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Yang bersangkutan telah divonis oleh Bidpropam Polda karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Tak hanya kehilangan status sebagai anggota Polri, Dedy juga akan menjalani proses hukum pidana. telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Brimob tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di kawasan yang dikenal sebagai kampung .

Menurut Eko, peran Dedy diduga sebagai pihak yang membekingi aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini semakin memberatkan karena sebelumnya Dedy juga diketahui dua kali dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh pihak berwenang.

“Selain hasil pemeriksaan urine yang menunjukkan positif narkoba sebanyak dua kali, kini muncul temuan baru terkait dugaan keterlibatannya dalam membekingi aktivitas narkotika,” jelas Eko.

Nama mencuat setelah penggerebekan besar yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada pertengahan Mei 2026. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 12 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Pengusutan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Samarinda.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru