Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Korupsi Bersama, Muhammad Hamdani Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Medan Fashion Festival

Muhammad Hamdani divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival. Ia juga didenda Rp200 juta dan wajib bayar uang pengganti.

Bagikan:
Sidang Putusan Kasus Korupsi Medan Fashion Festival di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
Sidang Putusan Kasus Korupsi Medan Fashion Festival di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/8/2026), (foto: Novia/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, — Majelis Hakim Tindak Pidana (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa dalam perkara dugaan korupsi , Kamis (27/8/2026)

Dalam putusannya, majelis hakim, Sulhanuddin menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.

Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp152.383.804.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim dalam dakwaannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Muhammad Hamdani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.

Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Anwar Syarif.

Selain pidana pokok dan pidana tambahan, Muhammad Hamdani juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan -fashion-festival" class="article-tag-link" rel="tag">Medan Fashion Festival di Negeri Medan. Sidang selanjutnya yakni sidang pledoi akan dilaksanakan hari Rabu depan. 

(CW2/Nusantaraterkini)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait