Terbukti Korupsi Bersama, Muhammad Hamdani Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Medan Fashion Festival
Muhammad Hamdani divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival. Ia juga didenda Rp200 juta dan wajib bayar uang pengganti.
Nusantaraterkini.co, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Hamdani dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival, Kamis (27/8/2026)
Dalam putusannya, majelis hakim, Sulhanuddin menyatakan Muhammad Hamdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pembayaran denda.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp152.383.804.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, pembayaran uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Majelis Hakim dalam dakwaannya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Muhammad Hamdani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Anwar Syarif.
Selain pidana pokok dan pidana tambahan, Muhammad Hamdani juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses hukum perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan medan-fashion-festival" class="article-tag-link" rel="tag">Medan Fashion Festival di Pengadilan Negeri Medan. Sidang selanjutnya yakni sidang pledoi akan dilaksanakan hari Rabu depan.
(CW2/Nusantaraterkini)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWS25,16 Juta Warga Bakal Dapat Rekening Gratis Saldo Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Jadwalnya
hendra·5 jam yang lalu -
-
-
HUKUM DAN KRIMINALKencan Pertama Berujung Apes, Mahasiswa di Tangerang Kehilangan Motor Usai Kenalan Wanita di Instagram
hendra·6 jam yang lalu -
NEWSPPMSU Siapkan Aksi ke Kafe Satuan.co Binjai, Oza Hasibuan Sebut Acara Halloween Tak Miliki Izin
hendra·7 jam yang lalu -
-
HUKUM DAN KRIMINALKejagung Geledah 6 Lokasi Kasus Korupsi Tambang Nikel Sultra, Sita Uang Rp11,8 Miliar
hendra·8 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKetua DPD Terima Delegasi Tatarstan, Jajaki Peluang Kerja Sama Ekonomi Indonesia-Rusia
Fadli Tara·8 jam yang lalu -
SUMSELDPR RI Soroti Rendahnya Penyerapan KUR di Sumsel dan Dorong Percepatan Kawasan Industri
hendra·9 jam yang lalu -
NEWSBobby Nasution Diminta Hentikan Sementara Proyek Turap Sungai di Tapteng, Besi Berkarat Jadi Sorotan
hendra·9 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan