NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar razia kendaraan yang sembarangan parkir terutama di atas trotoar tempat pejalan kaki.
Razia tersebut digelar disepanjang Jalan Sudirman, Kamis (4/1/2024).
Kadishub Kota Medan Iswar mengatakan bahwa razia parkir di Jalan Sudirman tepatnya didepan rumah dinas Gubernur Sumut, sebagai upaya untuk menertibkan parkir sembarangan terutama yang dilakukan di atas trotoar.
Baca Juga : PAD Parkir Disorot, Wakil Wali Kota Binjai Dorong Pembentukan Satgas Khusus
"Trotoar adalah fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat untuk parkir kendaraan," kata Iswar.
Iswar mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat tentang maraknya parkir sembarangan di sepanjang Jalan Sudirman.
"Trotoar yang sebenarnya dibangun dengan biaya yang mahal dari uang rakyat, kini banyak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi sebagai tempat parkir kendaraan bermotor," ungkapnya.
Baca Juga : Patroli Gabungan Ditlantas Polda Sumut Tertibkan Parkir Liar dan PKL di Badan Jalan
Iswar menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membangun trotoar berasal dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Oleh karena itu, penting bagi pemerintah kota untuk memastikan bahwa uang rakyat tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya," tegasnya.
Pihak Dinas Perhubungan Kota Medan berencana untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir sembarangan di Jalan Sudirman maupun di lokasi lainnya.
Baca Juga : Sepanjang 2025, Bus Listrik Medan Digunakan 2,7 Juta Warga
"Selain upaya penertiban, pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga dan menggunakan fasilitas trotoar sesuai dengan peruntukannya," terang Iswar.
Razia yang dilakukan kali ini berhasil memberikan efek jera kepada beberapa pengendara yang terjaring melakukan parkir sembarangan di trotoar.
Mereka dikenakan sanksi berupa denda sesuai aturan yang berlaku di Kota Medan.
Baca Juga : Per 1 Januari 2025 Tarif Bus Listrik Mulai Berlaku, Subsidi Diberkan untuk Pelajar dan Difabel
Kadishub berharap dengan adanya razia dan tindakan tegas terhadap pelanggaran parkir sembarangan, kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan fasilitas publik dengan bijaksana akan semakin meningkat.
"Pemerintah kota berkomitmen untuk melindungi fasilitas publik seperti trotoar agar dapat digunakan dengan nyaman dan aman oleh masyarakat Kota Medan," tandas Iswar.
(*/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Mantan Jubir Covid-19 Kota Medan Ditunjuk jadi Direktur RSUD Pirngadi, Fokus Benahi SDM dan Layanan Obat
