Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Per 1 Januari 2025 Tarif Bus Listrik Mulai Berlaku, Subsidi Diberkan untuk Pelajar dan Difabel

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Elvirida Lady Angel Purba
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis (Foto: Elvirida Lady Angel Purba/Nusantaraterkini.co) 

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Setelah lebih dari sebulan beroperasi secara gratis sejak diluncurkan pada 23 November 2024 lalu, bus listrik di Kota Medan akan mulai memberlakukan tarif per 1 Januari 2025. 

Hal ini didasarkan pada Keputusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Nomor 550/16.K tentang Tarif Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan yang Bersumber dari APBD Kota Medan tertanggal 30 Desember 2024.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis menjelaskan, penumpang umum akan dikenakan tarif Rp5.000 per perjalanan. Sementara itu, pelajar, mahasiswa, lansia, dan difabel akan tetap mendapatkan subsidi sehingga hanya perlu membayar Rp3.000 per perjalanan.

Baca Juga : Sepanjang 2025, Bus Listrik Medan Digunakan 2,7 Juta Warga

Ketentuan ini juga dilengkapi dengan aturan "one man one card," di mana setiap penumpang wajib memiliki kartu e-money pribadi mulai Januari 2025.

Meski berbayar, perjalanan di bawah durasi 75 menit tetap dihitung sebagai satu kali perjalanan. Penumpang yang memenuhi syarat subsidi dapat mendaftar secara offline di tujuh lokasi yang telah disiapkan Dishub Kota Medan.

Untuk itu Iswar mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan transportasi umum ini sebagai solusi mengatasi kemacetan. 

Baca Juga : Puluhan Bus Listrik asal China Bakal Mengaspal di Jakarta

"Tarif ini masih tergolong murah untuk kendaraan umum yang aman dan nyaman. Dengan sistem berbasis waktu, masyarakat bisa beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum, mendukung program pemerintah dalam mengurangi kemacetan," ujarnya.

(Cw9/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : MTI Anggap Wajar Usul Kenaikkan Tarif Transjakarta