Tangis Pecah di PN Labuhanbatu, Ratusan Emak-emak dan Keluarga Minta 11 Warga Terdakwa Dibebaskan
Ratusan emak-emak dari Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu,
nusantaraterkini.co, LABUHANBATU – Ratusan emak-emak dari Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Labuhanbatu, Rabu (17/9/2025). Mereka datang untuk menyuarakan solidaritas atas penahanan 11 warga desa yang kini berstatus terdakwa.
Suasana di PN Labuhanbatu sempat riuh dipenuhi tangis dan jeritan keluarga terdakwa, usai majelis hakim menetapkan 11 warga tersebut sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Peristiwa itu pun membuat suasana haru bercampur tegang.
Massa aksi yang sebagian besar ibu-ibu itu berharap majelis hakim bersikap adil dalam mengadili kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Sumber Tani Agung (STA) di kebun Naga Liman, Huta Godang. Kasus ini sebelumnya menelan korban jiwa seorang petugas keamanan perkebunan.
Risky Ramadani Tanjung, anak dari salah satu terdakwa, mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut kedua orang tuanya termasuk dalam 11 warga yang ditahan.
“Sekarang saya hanya tinggal berdua dengan adik. Kedua orang tua saya ditahan karena kasus sengketa lahan yang menyebabkan meninggalnya pihak keamanan kebun. Kami mohon agar pengadilan berlaku adil, bebaskan 11 warga yang ditahan,” tutur Risky dengan suara bergetar.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dinilai berkaitan erat dengan konflik lahan antara warga dan pihak perusahaan. Sebagian masyarakat menilai penahanan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petani.
Namun, Juru Bicara PN Labuhanbatu, Hasyril Maulana Munthe, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. “Pengadilan tidak bisa diintervensi pihak mana pun,” ujarnya.
Usai menyampaikan aspirasi, ratusan emak-emak itu meninggalkan PN Labuhanbatu dengan tertib. Mereka tetap berharap 11 warga yang ditahan dapat memperoleh keadilan dan dibebaskan oleh hakim.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·16 menit yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Tinjau Penanganan Karhutla dan Kondisi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Rozie Winata·28 menit yang lalu -
SUMUTBuddha Tzu Chi Bangun 241 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Padangsidimpuan
Rozie Winata·37 menit yang lalu -
NEWS VIDEOBuddha Tzu Chi Indonesia Kembali Bantu Korban Bencana, 241 Huntap di Padangsidimpuan Dibangun
Fadli Tara·41 menit yang lalu -
KRIMINALMasuk Panti Rehabilitasi, Pasien Narkoba Lapor Polisi karena Ngaku Dianiaya hingga Gendang Telinga Pecah
Rozie Winata·48 menit yang lalu -
NEWSTNI Berangkatkan 638 Prajurit Misi Perdamaian PBB ke Kongo
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan