Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh masyarakat yang sudah terdata.
Maka dari itu, pendaftaran bagi masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
"Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata," tulis akun Instagram Kementerian ESDM, Rabu (30/11/2023) kemarin.
Baca Juga : Mafia BBM Masih Merajalela, Komisi XII DPR Desak Bongkar Jaringan SPBU dan Beri Hukuman Berat
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg wajib menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Dokumen untuk Daftar Subsidi Elpiji 3 Kg dilansir dari MyPertamina, yang perlu disiapkan untuk mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg yaitu:
Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK). Masyarakat dapat melakukan pendaftaran dengan mengajukan dokumen yang diperlukan di salah satu pangkalan elpiji 3 kg.
Baca Juga : Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Tantang Jaksa Periksa Menteri BUMN hingga Presiden
Proses pendaftaran ini dapat dilakukan di berbagai pangkalan yang tersedia. Setelah itu, pangkalan resmi atau sub penyalur akan mendaftarkan identitas pembeli sesuai dengan informasi pada KTP dan KK ke dalam aplikasi Merchant MyPertamina sebagai kelompok penerima subsidi elpiji 3 kg.
Setelah data terdaftar dalam sistem, masyarakat hanya perlu membawa KTP untuk setiap pembelian berikutnya. Pendistribusian elpiji 3 kg disediakan khusus bagi masyarakat yang memenuhi kategori tertentu.
Ketentuan tersebut diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berikut informasi mengenai kategori masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg:
Baca Juga : Kapolres Padangsidimpuan Imbau Masyarakat tak Segan Melapor Temuan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg
1. Kelompok Rumah Tangga
Kategori ini merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan elpiji untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok usaha mikro yakni pemilik usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
(sumber: kompastv)
