Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Suparji: Regulasi dan Aparat Harus Berbenah Antisipasi Kejahatan Digital

Prof Suparji Ahmad mendorong pembenahan regulasi, aparat, dan budaya hukum untuk mengantisipasi kejahatan digital yang kian canggih.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, sepakat jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindak pidana. (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, sepakat jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindak pidana. (foto: luki setiawan/nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Perkembangan teknologi yang melaju cepat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi dan . Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor , menegaskan ada tiga aspek mendesak yang perlu dibenahi, yakni peraturan, aparat, dan budaya hukum.

Menurut Suparji, dari sisi substansi hukum perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi kelemahan aturan dalam mengantisipasi modus kejahatan berbasis teknologi yang semakin canggih.

“Dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan,” ujar Suparji, Kamis (19/2/2026).

Ia juga sepakat jika , termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindak pidana. 

Salah satu contoh yang disorot adalah kasus yang menyeret perusahaan rintisan perikanan, , yang sebelumnya dikenal luas di ekosistem start-up nasional.

Suparji menilai, apabila dalam persidangan terbukti terjadi tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian, hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal.

“Berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (), kalau perlu rampas aset-asetnya,” tegasnya.

Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.

Dalam perkembangan kasus investasi tersebut, mantan CEO eFishery, , menjadi salah satu terdakwa. Selain itu, turut duduk sebagai terdakwa Angga Hadrian Raditya selaku VC Corporate Finance and Investor Relation, serta Andri Yadi yang disebut sebagai karyawan eFishery sekaligus Direktur Utama PT Dycodex Teknologi Nusantara.

Suparji menambahkan, pembenahan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penguatan budaya hukum di masyarakat. 

Tanpa perbaikan menyeluruh pada tiga aspek tersebut, menurutnya, hukum akan terus tertinggal dari perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang kian kompleks. 

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait