Suparji: Regulasi dan Aparat Harus Berbenah Antisipasi Kejahatan Digital
Prof Suparji Ahmad mendorong pembenahan regulasi, aparat, dan budaya hukum untuk mengantisipasi kejahatan digital yang kian canggih.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Perkembangan teknologi yang melaju cepat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan regulasi dan aparat penegak hukum. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, menegaskan ada tiga aspek mendesak yang perlu dibenahi, yakni peraturan, aparat, dan budaya hukum.
Menurut Suparji, dari sisi substansi hukum perlu dilakukan evaluasi menyeluruh untuk mengidentifikasi kelemahan aturan dalam mengantisipasi modus kejahatan berbasis teknologi yang semakin canggih.
“Dari sisi substansi harus dievaluasi tentang kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan kejahatan,” ujar Suparji, Kamis (19/2/2026).
Ia juga sepakat jika aparat penegak hukum, termasuk hakim, melakukan terobosan hukum dalam mengadili pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindak pidana.
Salah satu contoh yang disorot adalah kasus yang menyeret perusahaan rintisan perikanan, eFishery, yang sebelumnya dikenal luas di ekosistem start-up nasional.
Suparji menilai, apabila dalam persidangan terbukti terjadi tindak pidana yang berdampak luas terhadap perekonomian, hakim harus menjatuhkan hukuman maksimal.
“Berikan hukuman seberat-beratnya. Terapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), kalau perlu rampas aset-asetnya,” tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dalam setiap proses hukum.
Dalam perkembangan kasus investasi tersebut, mantan CEO eFishery, Gibran Chuzaefah, menjadi salah satu terdakwa. Selain itu, turut duduk sebagai terdakwa Angga Hadrian Raditya selaku VC Corporate Finance and Investor Relation, serta Andri Yadi yang disebut sebagai karyawan eFishery sekaligus Direktur Utama PT Dycodex Teknologi Nusantara.
Suparji menambahkan, pembenahan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi juga pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penguatan budaya hukum di masyarakat.
Tanpa perbaikan menyeluruh pada tiga aspek tersebut, menurutnya, hukum akan terus tertinggal dari perkembangan teknologi dan model bisnis digital yang kian kompleks.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSPanglima TNI Ziarah ke Makam Soeharto dan Jenderal Soedirman
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
EKONOMIDugaan Tying LPG, PT Hibarnas Jaya Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
PENDIDIKANPertukaran Pelajar, Rico Waas Lepas 10 Pelajar ke Ipoh
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
VIRALViral, Pria Diduga Kepala SPPG di Tebingtinggi Kepergok Istri Sah Dugem Bareng Selingkuhan Berujung Pelaporan
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALAnggota DPR Desak Evaluasi Sistem Keselamatan Pelayaran
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALBawa 44 Bungkus Sabu dari Aceh, Dua Pria Ditangkap di Besitang
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NASIONALTinjau API Banyuwangi, Wamenaker Minta Peserta MagangHub Asah Kompetensi
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
PERISTIWAPembangunan Tong Pengolahan Emas di Desa Simalagi Madina Telan Korban Jiwa
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMSELGubernur Sumsel Tinjau Penanganan Karhutla dan Kondisi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan