Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Kamera drone merekam hutan Pulau Samosir yang sedang dibabat dengan dalih kepetingan rakyat.
Pembalakan terus terjadi di Pulau Samosir, peringatan dari UNESCO dianggap seakan-akan angin berlalu begitu saja, perhatian dari pihak lokal pun tak terlihat.
Petak-petak tanah merah merekah di antara bekas batang kayu yang telah di babat tanpa memikirkan keberlanjutan ekologis seperti terpantau, Minggu (1/6/2025).
Baca Juga: Status Geopark Toba Terancam Dicabut karena Diduga Akibat Pembalakan Liar Marak di Samosir
Wilayah yang semestinya menjaga ekologis kaldera Toba, kini habis sampai gundul dengan kedok upaya pemerdayaan masyarakat.
Diantara lahan seluas 469 hektare di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, aktivitas penebangan berjalan tenang, tanpa ada yang tau dan nyaris tanpa gangguan dari pihak mana pun.
Aparat tidak hadir, pengawasan nihil, dan hutan berubah menjadi komoditas keserakahan.
Di atas kertas, kawasan itu dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Dosroha dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dibawah pengawasan KPH XIII Dolok Sanggul.
Izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ada. Namun, di balik stempel pemberdayaan, tersembunyi tabiat eksploitasi yang sistematis.
Masyarakat lokal menyebut, aktivitas itu tak lagi sekadar pengambilan kayu untuk kebutuhan rumah tangga. Truk keluar masuk, membawa batang-batang pohon yang ditebang nyaris setiap pekan.
Sementara itu, KPH XIII Dolok Sanggul, lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan hutan di wilayah ini hanya menjawab datar.
“Kami tidak bisa mengukur,” kata Kepala UPT KPH XIII, Esra Sardina Sinaga, menjawab wartawan soal ancaman pencabutan status Geopark oleh UNESCO.
Soal penebangan masif yang terekam kamera drone, Sardina hanya mengatakan akan menindak jika terbukti merusak.
Namun, hingga pohon-pohon tumbang tidak ada tindakan tegas dan upaya yang dilakukan.
Lemba yang seharusnya bertanggung jawab atas perlindungan hutan Pulau Samosir terkesan tidak peduli akan keberlanjutan ekologis dan status Geopark yang diujung tanduk.
Melihat kondisi yang sangat miris ini, pihak yang seharus melindungi dan mengawasi Hutan tutup mata dan pihak lokal belum terlihat memberikan tindakan.
Kaldera Toba diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki tata kelola. Tapi alih-alih memperketat perlindungan kawasan, yang terjadi justru pembalakan masih tetap berlangsung.
Hutan lindung diserahkan pada kelompok-kelompok masyarakat tanpa pengawasan dengan baik dan tata kelola yang benar.
Baca Juga: DPR Sebut Pencabutan Status Geopark Toba Berdampak Buruk terhadap Pariwisata
Anggota Badan Pengurus Geopark Kaldera Toba, Tikwan Raya Siregar menyampaikan kritik pedas.
“Penetapan geopark bukan membatasi aktivitas masyarakat, kecuali yang ilegal,” ujarnya.
Kalimat itu seperti tamparan bagi para pejabat yang dengan enteng melabeli setiap kegiatan sebagai pemberdayaan, bahkan ketika bukit-bukit menjadi botak dan gundul.
Geopark, kata Tikwan, adalah sebuah sistem keseimbangan antara konservasi, edukasi dan pembangunan berkelanjutan.
Maka ketika konservasi diabaikan, edukasi tak terdengar, dan pembangunan berjalan tanpa arah, status geopark hanya tinggal nama.
“Saya kira tidak seharusnya pelestarian hanya dirujuk pada green card dari UNESCO. Itu sangat tidak mendidik,” tambahnya.
Kritik ini bukan hanya untuk birokrat yang lalai, tapi juga untuk budaya ketergantungan pada pengakuan luar seolah pelestarian hanya penting jika dilihat dunia.
Di Samosir, KPH XIII seharusnya menjadi garda depan pelindung kawasan.
Kondisi ini menjadi refleksi dari kegagalan sistemik tata kelola yang buruk, kelembagaan yang mandul, dan visi konservasi yang tak pernah dipahami sejak awal.
Jika pemerintah lokal dan lembaga pengelola hutan terus bermain dalam wilayah abu-abu, maka cepat atau lambat, dunia akan mencabut kepercayaan dan ekologis akan semakin hancur akibat pembalakan yang terus berjalan.
Pembalakan masih berlangsung, ini akan berakhir hancurnya ekologis yang akan membawa dampak buruk, termasuk bencana alam yang tinggal menunggu waktu.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
