Nusantaraterkini.co - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyebut, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura berlaku untuk mengekstradisi pelaku 31 jenis tindak pidana, antara lain korupsi, terorisme, dan pencucian uang.
"Pada dasarnya, perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana. Di antaranya, tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme, dan pendanaan terorisme," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/3/2024).
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa dalam Pasal 78 KUHP," lanjutnya.
Baca Juga : Bandara SMB II Kembali Layani Penerbangan Internasional Rute Palembang-Singapura
Ari mengungkapkan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antarkedua negara, yang telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2023.
Melalui perjanjian tersebut, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, Indonesia dan Singapura telah menyelesaikan tiga perjanjian. Salah satunya perjanjian kerja sama pertahanan dan ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura.
Baca Juga : Mulai Januari 2026, Singapura Naikkan Batas Usia Pendonor Darah Pertama Menjadi 65 Tahun
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Kompas.com
