Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Somasi Roy Suryo, KPU Buka Suara 

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD

NUSANTARATERKINI.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi surat somasi yang dilayangkan Roy Suryo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, terkait pernyataan "Roy Suryo tukang fitnah".

Dilansir dari kompas.com, Hasyim disebut akan menghadapi somasi itu.

"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi, menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023).

Baca Juga : Harga Bahan Pokok Makin Mahal Usai Pemilu 2024, Cabai Naik 100 Persen

Betty berujar, Hasyim sempat menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat pleno pimpinan KPU RI.

Ia meminta wartawan menanyakan langsung kepada Hasyim. Namun, Hasyim ogah menanggapi pertanyaan awak media terkait hal ini.

Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo mengirimkan surat somasi kepada Hasyim. Kepada Kompas.com, Roy Suryo turut melampirkan surat undangan dan somasi ke-1 terhadap Ketua KPU dari kuasa hukumnya yang berkantor di IDCC & Associates.

Baca Juga :  2 Wisatawan Asal Depok Terseret Ombak Pantai Gunungkidul, Keduanya Berhasil Diselamatkan

"Hari ini, surat undangan dan somasi dari kuasa hukum saya sudah dikirimkan kepada saudara Hasyim Asy'ari, yang beralamat di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Menteng Jakarta," kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Rabu malam.

Dalam surat ini, Roy Suryo turut melampirkan artikel media massa yang memuat berita berisi "Roy Suryo memang tukang fitnah" yang disampaikan Hasyim Asy'ari. 

Kata-kata yang disampaikan ke publik melalui media massa elektronik dan memandang dinilai telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat Roy Suryo.

Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet

Hal ini disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo. pasal 45 ayat (3) - UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP serta pasal 1365 KUHPerdata. Hasyim Asy'ari pun diminta datang ke kantor Hukum IDCC & Associates guna melakukan klarifikasi pada Rabu 3 Januari 2024 mendatang.

Adapun masalah ini berawal ketika eks Politikus Partai Demokrat ini menuding KPU tidak adil lantaran hanya cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumung Raka yang menggunakan tiga mikrofon sekaligus.

Dalam unggahan di akun X @KRMTRoySuryo1 miliknya, Roy Suryo menduga KPU RI tidak berlaku adil terkait alat yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) dalam acara debat cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu. 

Baca Juga : Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Bersama Stakeholder

"Silakan lihat Twit (unggahan di X) saya yang menyebut itu di-posting jam-menit berapa (saat sesi 1), kemudian ada Twit selanjutnya yang menegaskan bahwa intinya adalah soal cukup satu mikrofon saja,” kata Roy Suryo kepada Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Sementara itu, KPU memastikan, semua cawapres mendapatkan alat yang sama ketika menjalani debat yang digelar KPU, Jumat lalu.

"Semua cawapres pakai alat yang sama. Semua cawapres pakai 3 mikrofon antisipasi ada mikrofon yang mati," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/12/2023).

Baca Juga : Jelang Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Desak Polda Metro Buka-bukaan Barang Bukti

Hasyim menegaskan, Gibran tidak menggunakan ear feeder atau sebuah alat pengumpan yang ditempel di telinga. 

Ia mengatakan, alat yang berada di telinga cawapres nomor urut 2 itu adalah mikrofon yang dicantolkan.

"Bukan ear feeder, itu mikrofon yang ditempel di pipi dan dicantolkan di kuping," ucap Hasyim.

Baca Juga : Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Cs Diperiksa hingga 9 Jam di Polda Metro Jaya

(*/nusantaraterkini.co)

Sumber: Kompas.com