Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Soal Alokasi 50 Persen Dana ke Daerah, Fauzan Khalid: DPR Punya Fungsi Pengawasan

Editor:  hendra
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Fauzan Khalid (Foto: dok.DPR)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid mengatakan, Komisi II DPR mempunyai hak pengawasan dalam hal soal pengawasan alokasi dana ke daerah yang didapat berasal dari APBN.

Hal ini disampaikan Fauzan Khalid ketika ditanya perihaal adanya dana alokasi 50 persen ke daerah yang bersumber dari APBN.

"Kalau soal dana alokasi memang kan DPR mempunyai fungsi dari sisi pengawasan dan bagimana kita mengamati sampai sejauhmana kemampuan daerah mengolah anggarannya, untuk program-program yang adadi daerah," kata Fauzan, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Diminta Bantu Pemda Siapkan Lahan Bangun 2.000 Rumah Korban Bencana Sumatera

Politikus NasDem ini menuturkan, setiap daerah mempunyai penghasilan dari berbagai sumber baik itu anggaran daerah sendiri yang sering disebut APBD hingga dana khusus yang disebut dana transfer daerah dan juga adan dana desa yang semua itu bersumber dari APBN.

Terlebih, banyak anggaran kerap kali diselewengkan tanpa adanya pengawasan yang hal ini membuat DPR perlu menggunakan tupoksinya salah satu pengawasan agar alokasi dana yang ada di daerah bisa terserap dengan baik.

"Daerah sendiri kan punya peraturan untuk menetapkan dan mengesahkan anggaran mereka sendiri yang disepakati dalam paripurna bersama Pemerintah setmpat dengan DPRD kabupaten/kota. Nah, dalam konteks ini Komisi II hanya bisa melakukan fungsi pengawasan dan mengevaluasi apakah sumber APBD itu dipakai dengan baik atau tidak," tegas legislator dapil NTB ini. 

Baca Juga : Soal Pembentukan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Ini Harapan Komisi II

(Cw1/nusantaraterkini.co).