Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Skandal Korupsi Kuota Haji, Kementerian Haji dan Umroh Bakal Lakukan Evaluasi Sistem Agen Travel

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Mhd Ilham Pradilla
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wamen Haji dan Umroh Dahnil Anzar Simanjuntak memberikan penjelasan kepada wartawan di sela acara Kordinasi dan konsolidasi penyelenggaraan Haji tahun 2026 di Hotel Polonia Medan, Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. (Foto: Mhd Ilham Pradilla/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kementerian Haji dan Umroh yang baru dibentuk akan mengevaluasi sistem agen travel menyangkut kuota Haji atas dugaan skandal korupsi Menteri Agama sebelumnya Yaqut Cholil Quomas.

Pasalnya, pada Menteri Agama sebelumnya menerapkan sistem kuota Haji 50 persen banding 50 persen dari alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintahan arab saudi untuk Indonesia. 

Kuota haji itu dibagi dengan cara 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca Juga : Antisipasi Ribut-ribut Jabatan, Wamen Haji dan Umrah Ungkap Kebijakan Ini untuk Angkat Kepala Kantor di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Namun hal itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang Undang nomor 8 tahun 2019 penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang mengatur kuota haji khusus 8 persen sedangkan 92 persen kuota haji reguler.

Akibat kebijakan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus, negara harus mengalami kerugian mencapai 1 triluin rupiah.

Sejumlah nama besar yang ada di Indonesia termasuk Ustad Khalid Basalamah sebagai agen/travel Haji dan Umroh ikut terseret dalam kasus ini.

Di Kementerian baru ini Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan akan menertibkan para agen maupun praktek korupsi haji.

Baca Juga : KPK Panggil Staf PBNU dan PNS Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap agen agen travel umroh THI AKA yang kemudian terlibat di praktek-praktek ilegal kuota haji, maupun praktek praktek ilegal korupsi haji,” katanya.

“Jadi kami akan melakukan evaluasi, kalau ada yang terlibat terkait itu melakukan kebijakan fiskal itu,” tambahnya.

(Cw3/Nusantaraterkini.co)