Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Sangat Berdasar

Pakar hukum pidana menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK sudah berdasar dan hati-hati.

Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  kuota haji.(foto:istimewa)
Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.(foto:istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Pakar Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi () yang menetapkan mantan Menteri Agama sebagai tersangka dalam kasus dugaan tahun 2024 telah melalui kajian hukum yang matang dan hati-hati.

Menurut Abdul Fickar, meskipun secara konstruksi perkara terlihat sederhana, substansi pelanggaran hukumnya sangat serius karena menyangkut hak jutaan masyarakat Indonesia yang telah lama mengantre untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga : Gus Yaqut dan Eks Stafsus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Penahanan
“Kalau melihat kasusnya, ini sebenarnya sederhana. Kuota tambahan yang seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler, justru diubah menjadi hanya 50 persen. Artinya ada sekitar 42 persen hak jemaah yang diantrikan bertahun-tahun justru dialihkan dan diduga dikorupsi,” ujar Abdul Fickar, Senin (12/1/2026).

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai nilai moral dan etika, mengingat adalah lembaga negara yang setiap hari mengurusi persoalan keimanan dan ibadah umat.

“Ini ironis. Bahkan secara moral bisa dibilang reputasi setan kalah, karena di kementerian yang setiap hari berhubungan dengan Tuhan justru terjadi praktik korupsi,” katanya.

Abdul Fickar meyakini KPK tidak gegabah dalam menetapkan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya. Ia menegaskan, lembaga antirasuah tersebut pasti telah mengantongi fakta hukum dan alat bukti yang kuat sebelum mengambil langkah hukum.

“KPK pasti sangat hati-hati dan siap. Kajian kasus ini sudah berlangsung lama. Jadi penetapan tersangka bukan keputusan mendadak,” tegasnya.

Meski saat ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, Abdul Fickar tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret dalam perkara ini.

“Berdasarkan fakta hukum yang ada, saat ini baru dua orang. Namun dalam pengembangan penyidikan, sangat mungkin akan muncul tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik luas karena menyangkut hak dasar masyarakat dalam menjalankan ibadah serta mencoreng integritas pengelolaan haji nasional.

Diketahui, KPK resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Baca Juga : KPK Sita Uang Rp 23 Miliar, 4 Mobil, dan 5 Bidang Tanah Bangunan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024


“ telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eksarq Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .

(Cw1/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru