Skandal Kuota Titipan Haji 2024: KPK Bidik Aktor Intelektual, DPR Tuntut Pembersihan Sistemik
KPK bidik aktor intelektual skandal kuota titipan haji 2024, DPR desak pengusutan tuntas dan pembersihan sistemik layanan haji.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA-Status tersangka yang kini melekat pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor layanan keagamaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengonfirmasi bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 telah memenuhi unsur pidana yang kuat.
Penyelidikan intensif kini difokuskan pada manipulasi data jemaah dan pengalihan kuota tambahan yang diduga tidak dilakukan berdasarkan kriteria masa tunggu (waiting list), melainkan melalui kesepakatan-kesepakatan ilegal di balik pintu birokrasi.
Baca Juga : Pakar Hukum Pidana: Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji Sangat Berdasar
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didukung oleh temuan dokumen strategis dan jejak komunikasi elektronik yang menunjukkan adanya intervensi dalam proses distribusi kuota. "Bukti-bukti yang telah diperoleh penyidik KPK dalam kasus korupsi kuota haji ini mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga dokumen dan bukti elektronik yang didapat, termasuk dalam penggeledahan ke berbagai lokasi," terang Budi.
Meskipun penghitungan kerugian negara masih berlangsung, penyidik meyakini bahwa tindakan ini telah mencederai hak ribuan jemaah reguler yang seharusnya berangkat tahun lalu.
Gema tuntutan keadilan pun datang dari Gedung Parlemen. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menegaskan bahwa penegakan hukum ini harus menjadi pembersihan total tanpa pandang bulu. Baginya, korupsi dalam penyelenggaraan haji adalah bentuk kejahatan luar biasa karena mengeksploitasi kerinduan umat untuk beribadah.
Ia mendesak KPK agar mengungkap siapa saja yang menikmati aliran dana dari penyalahgunaan kuota ini, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maman, di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ia menekankan bahwa transparansi dalam kasus ini sangat krusial agar masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana mekanisme "kuota titipan" tersebut beroperasi dan merusak sistem antrean yang sudah ada.
Di akhir pernyataannya, Maman menitipkan pesan bagi perbaikan sistem haji Indonesia di masa depan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Ia menuntut adanya digitalisasi sistem pengawasan yang tidak bisa diintervensi oleh kebijakan subjektif pejabat.
Baca Juga : Gus Yaqut dan Eks Stafsus Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Siapkan Penahanan
“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.
(Cw1/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·6 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·19 menit yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·49 menit yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
OLAHRAGAPasaman Barat Siapkan 564 Kontingen Hadapi Porprov XVI Sumbar
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan