Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Untuk yang ketiga kalinya, sidang agenda tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Terbit Rencana Peranginangin kembali ditunda majelis hakim, Selasa (14/5/2024).
Sidang yang molor berjam-jam ini, ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Maura Harahap beralasan jika tuntutan terhadap terdakwa Terbit Rencana belum siap.
Alasan yang disampaikan JPU sempat membuat Ketua Majelis Hakim, Andriansyah berang.
Andriansyah meminta jaksa untuk menyiapkan tuntutan pada sidang berikutnya yang gelar pada pekan depan tanggal 21 Mei 2024. Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sementara itu, Anggun Rizal penasihat terdakwa Terbit Rencana Peranginangin saat diwawancarai di luar ruang sidang, menilai alasan JPU menunda sidang dengan alasan yang tak jelas.
"Sebenarnya agenda tadi adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alasan jaksa ditunda, kalau kami fikir alasannya tidak jelas dikarenakan belum siap tuntutannya," ujar Anggun.
"Kami menganggap jaksa tidak siap membuat tuntutan berdasarkan dakwaan yang mereka buat sendiri," sambungnya.
Lanjut Anggun, ia memohon kepada majelis hakim, agar kiranya ada ketegasan majelis apabila minggu depan jaksa juga tidak siap membuat tuntutannya.
"Dalam tanda kutip, kami menduga jaksa tidak siap dalam hal membuat tuntutan sebagaimana dalam dakwaannya. Ada teguran dari hakim tadi. Kalau tak salah ketika minggu depan tuntutan yang dibuat jaksa tak siap, hakim akan membuat surat ke Kejaksaan Agung," ujar Anggun.
Dikabarkan sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mulai ramai dipadati pengunjung.
Kedatangan puluhan pengunjung yang menggunakan seragam Organisasi Kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP), ingin melihat berlangsungnya persidangan eks Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Peranginangin, pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikabarkan, terdakwa Terbit Rencana adalah mantan ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Langkat.
Di mana pada saat ini, Ketua MPC PP Kabupaten Langkat dipimpin oleh anaknya, Dewa Peranginangin.
Terdakwa Terbit Rencana diketahui akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr. Kusumah Admadja, SH pada Selasa (14/5/2024) pukul 11.00 WIB.
Hingga pukul 14.00 WIB, sidang suami Ketua DPD Partai Golkar, Tiorita Br Surbakti tak kunjung dimulai.
Namun istri terdakwa Tiorita bahkan anak terdakwa Dewa Peranginangin juga tampak hadir disekitar ruang sidang.
Sejumlah personel kepolisian dari Polres Langkat juga sudah bersiaga disekitar kawasan ruangan Pengadilan Negeri Stabat.
Diketahui, perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.
Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.
Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 s/d 2022. (rsy/nusantaraterkini.co)